Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru
    TNI - POLRI

    Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

    By RedaksiDesember 23, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERANG, BANTEN – Kapolri Jenderal Idham Azis Telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

    Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar Melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

    “Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” Ujar Edy Sumardi, Rabu (23/12/200).

    Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan
    penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

    Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Campaka Gandeng Dinas Pertanian! Petani dapat Edukasi Tanaman Jagung Hibrida yang Lebih Untung

    Edy Sumardi Menjelaskan Bahwa Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

    Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
    Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
    kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

    a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

    b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

    c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

    d. pesta penyalaan kembang api.

    Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Tutur Edy Sumardi.

    Edy Sumardi Mengimbau, Agar Masyarakat Bisa Memahami, Mematuhi dan Mengindahkan Maklumat Kapolri ini demi Keselamatan Masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi Mencegah serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Tetaplah Terapkan Prokes 4M, Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menghindari Kerumunan. Tutup Edy Sumardi.*(Man)

    Post Views: 108
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Bhabinkamtibmas Desa Campaka Gandeng Dinas Pertanian! Petani dapat Edukasi Tanaman Jagung Hibrida yang Lebih Untung

    Desember 4, 2025

    Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Waduk Jatiluhur

    Desember 4, 2025

    Syukuran HUT Ke 75 Ditpolairud,  Polda DIY Perkuat Komitmen Jaga Perairan Yogyakarta

    Desember 1, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Ketua DPRD Buol Sambangi Patani pada Reses Masa Sidang Pertama Tahun 2025–2026

    Desember 8, 2025

    Rawat Tradisi Leluhur, Pagelaran Wayang Golek Siap Digelar di Desa Balida

    Desember 7, 2025

    Awas Cuaca Buruk….! Ini Himbauan BPBD Kabupaten Buol

    Desember 6, 2025

    Pj Sekda Buol Pimpin Upacara Hari Bakti PUPR ke-80

    Desember 6, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.