Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Wakapolda Banten Bersama Karo Ops, Tinjau Pos Pam Res Area Dalam Rangka Pam Nataru
    TNI - POLRI

    Wakapolda Banten Bersama Karo Ops, Tinjau Pos Pam Res Area Dalam Rangka Pam Nataru

    By RedaksiDesember 22, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERANG – Guna memastikan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan dengan aman dan lancar, Wakapolda Banten Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari S.H.,M.H didampingi Karo OPS Polda Banten Kombes Pol A. Roemtaat meninjau secara langsung Pos Pam di Res Area.

    Saat ditemui, Wakapolda Banten Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari S.H.,M.H mengatakan, “Hari ini saya meninjau secara langsung Pos Pam Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berada di Res Area. Dimana kedatangan saya kesini untuk memastikan proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Ery Nursatari saat didampingi Karo OPS Polda Banten Kombes Pol A. Roemtaat. Selasa, (22/12/2020).

    “Adapun Res Area yang saya kunjungi ialah Res Area KM 43 dan Res Area KM 68,” lanjut Ery Nursatari.

    Baca Juga:  Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    Terkait PAM Nataru tersebut, Ery Nursatari menghimbau kepada personel yang bertugas agar selalu memperhatikan kesehatan.

    “Dan saya juga menghimbau kepada seluruh personel yang bertugas dalam Pam Nataru ini agar memperhatikan kesehatannya, mengingat di masa pandemi Covid-19 ini kita harus mematuhi protokol kesehatan,” tegas Ery Nursatari.

    Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan agar mematuhi surat edaran dari Satgas Covid-19.

    “Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perjalanan keluar kota agar mematuhi dan memahami Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 tentang peraturan protokol kesehatan,” ujar Edy Sumardi.

    “Dan juga selalu menggunakan masker saat melakukan perjalanan, rajin mencuci tangan dan hindari kerumunan,” tutup Edy Sumardi.*(Man)

    Post Views: 95
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    November 6, 2025

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    November 6, 2025

    Empat Dinas Sleman Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Cepat dan Lingkungan Berkelanjutan

    November 6, 2025

    DPRD Buol Serahkan Tuntutan Masyarakat ke DPR RI 

    November 6, 2025

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.