Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polresta Cirebon Tangkap Empat Orang Pelaku Penganiayaan
    TNI - POLRI

    Polresta Cirebon Tangkap Empat Orang Pelaku Penganiayaan

    By RedaksiDesember 7, 2020Updated:Desember 7, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon menangkap empat pelaku penganiayaan dari dua kasus berbeda. Keempat pelaku masing-masing berinisial YN, SK, AH dan RE.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, SIK.,MSI., mengatakan, YN dan SK merupakan pelaku penganiayaan tiga warga di wilayah kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Pada Minggu (8/11/2020) kira-kira pukul 17.30 WIB.

    Menurutnya, dua pelaku tersebut. diduga merupakan anggota berandalan bermotor. Peristiwa bermula saat berandalan bermotor melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin.

    “Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. kemudian memlempari batu ke arah korban yang kebetulan berada di seberang jalan”. Kata Kombes Pol M. Syahduddi saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (02/12/2020).

    Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Pantau Langsung Pertumbuhan Jagung Petani

    Ia mengatakan, para pelaku juga menembak air softgun ke arah dua korban lainnya. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut dan kedua pelaku pun berhasil diamankan.

    Sementara pelaku penganiayaan berinisial AH dan RE dibekuk setelah menganiaya dua korban di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. pada Sabtu (21/11/2020)

    Pelaku menuduh korban mencuri handphone, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku, Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut”. ujar Kombes Pol M. Syahduddi, SIK,. MSI.

    Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya sepeda motor, peluru air softgun, handphone, bendera berandalan bermotor Moonraker, dan lainnya.

    Keempat pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (INDRA JAYA)

    Post Views: 228
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purwakarta Salurkan Pompa Air untuk Petani Campaka dan Cibatu

    Juni 22, 2026

    Wujud Kepedulian Polri di Tengah Masyarakat, Kapolsek Campaka Berbagi Sembako untuk Pengemudi Ojol

    Juni 20, 2026

    Polres Purwakarta Ringkus 4 Pengedar Obat Keras Tertentu, Sita 659 Butir Hexymer Ilegal

    Juni 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Radea Respati Terima Kunjungan Visiting Day Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Diponegoro

    Juni 25, 2026

    Aprianto Manopo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Desa Negeri Lama

    Juni 24, 2026

    Buol Raih Opini WTP, LKPD 2025 Dinilai Semakin Berkualitas dan Akuntabel

    Juni 24, 2026

    Indikasi Pelanggaran Pengadaan di Morowali: CV Cipta Karya Mandiri Boyong 3 Paket dengan Alamat Tidak Konsisten, Warga Desak BPK Tindaklanjuti

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.