Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Ratusan Pelanggar Terjaring Team Gabungan TNI-Polri dan Pemda Purwakarta Dalam Operasi Yustisi di Kawasan Industri BIC
    TNI - POLRI

    Ratusan Pelanggar Terjaring Team Gabungan TNI-Polri dan Pemda Purwakarta Dalam Operasi Yustisi di Kawasan Industri BIC

    By RedaksiSeptember 19, 2020Updated:September 19, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Reporter: Herman.M

    infotipikor.com,PIRWAKARTA – Ratusan pelanggar terjaring razia gabungan operasi yustisi di jalan raya Cibungur tepatnya di pintu gerbang kawasan industri Kota Bukit Indah (KBI) Desa Cinangka Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.

    Dengan menegakkan kedisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan, tim gabungan Polsek Bungursari, Koramil 1904/Campaka, Satpol PP dan para pegawai Kecamatan Bungursari melakukan Operasi Yustisi di pintu keluar masuk Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Kamis (17/9/2020).

    Danramil 1904/Cpk Kapten Arm Bambang Priambodo melalui Babinsa Cikopo Pelda Abdul Kholik, mengatakan, petugas gabungan operasi yustisi memeriksa setiap kendaraan yang melintas baik roda dua, roda empat maupun pejalan kaki. Dalam operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kapolsek Bungursari Polres Purwakarta.
    “Dari tempat operasi petugas menindak sebanyak 180 orang, terdiri dari 78 teguran dan 25 sanksi pisik, dan 47 orang sangsi sosial, karena kepergok tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya dalam penggunaan masker,” ujarnya.

    Baca Juga:  Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Babinsa Cikopo, mengingatkan kepada pelanggar untuk dapat patuh pada aturan yang telah dibuat pemerintah dan demi kemaslahatan bersama dalam pencegahan covid-19.

    “Pemerintah daerah telah membuat aturan terkait covid-19, tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Maka mari kita sama-sama patuhi aturan tersebut demi kelangsungan percepatan pemulihan kesehatan,” jelas Pelda Abdul Kholik.

    Dengan penerapan protokol kesehatan, setiap pengendara wajib mematuhi anjuran pemerintah. Mulai dari keluar rumah harus memakai masker, hingga menerapkan jaga jarak aman bagi para penumpang roda empat. (*)

    Post Views: 474
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Oktober 6, 2026

    Kebakaran Lahan di Belakang Pabrik PTPN Cikumpay, Polsek Campaka dan Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

    Oktober 2, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, 3 Tersangka Diamankan dan 17 TKP Teridentifikasi

    September 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Oktober 6, 2026

    Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan di Bandung Telah Tertata

    Oktober 6, 2026

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Haornas 2026, Kota Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda Jabar, Tegaskan Visi “City of Champions”

    Oktober 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.