Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta Menggelar Operasi Yustisi Secara Mobile
    TNI - POLRI

    Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta Menggelar Operasi Yustisi Secara Mobile

    By RedaksiSeptember 18, 2020Updated:September 19, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Reporter: Herman.M

    infotipikor.com,PURWAKARTA –  Masih terjadi fluktuatif jumlah warga yang terpapar Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta, berbagai upaya pencegahan pun terus dilakukan, seperti yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur, dengan menggelar Operasi Yustisi secara Mobile.

    “Selain melakukan Operasi yang dipusatkan di titik-titik tertentu, kami juga gelar operasi yustisi secara mobile, untuk penindakan pendisiplinan protokol kesehatan, dengan sasaran pengemudi dan penumpang motor hingga mobil juga penjalan kaki, yang tidak memakai masker,” Ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Deni Hamari, saat ditemui disela-sela kegiatanya, pada Jumat (18/9/2020).

    Dijelaskanya, saat melaksanakan tugas patroli dan penegakan hukum secara massif, petugas bersikap humanis menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

    Baca Juga:  Kuwu Sebut Wajar, Kapolsek Pilih Lidik Dulu Dugaan Pungutan Bansos Tanjungsari

    “Petugas gabung dari TNI-Polri dan Satpol PP serta Pemerintah Kecamatan Jatiluhur akan berpatroli secara mobile menindak pelanggar sesuai Perbup, diharapkan menimbulkan efek deterent (cegah, red) bagi masyarakat agar tertib dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Deni.

    Upaya yang dilakukan untuk pencegahan Covid-19 di Purwakarta, khusunya di Kecamatan Jatiluhur, Deni mengaku, telah mensosialisasikan pencegahan dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, dengan melakukan tindakan diantaranya, memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.

    “Untuk hari ini, (Kamis, 17/9/2020), kami melakukan teguran terhadap warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 41 orang, 12 orang kami berikan sanksi sosial, dan 23 orang kami berikan sanksi fisik seperti Push up, selain itu kami juga berikan ratusan masker,” ucap Deni.

    Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Lestari, Persit KCK Purwakarta Tanam 100 Pohon

    Penindakan tegas berupa sanksi ini, tambah Deni, bukan serta merta pemberian sanksi saja, akan tetapi hal itu untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan efek jera agar tidak mengulangi tindakan serupa. Selain itu juga akan berdampak pada penekanan angka persebaran Covid-19 di Kabupaten

    Tak lupa, dirinya terus menerus mengimbau, agar masyarakat tetap hidup bersih dan sehat. “Semua kita sedang bersama-sama melawan Covid-19,” ujarnya.(*)

    Post Views: 234
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    April 22, 2026

    Kuwu Sebut Wajar, Kapolsek Pilih Lidik Dulu Dugaan Pungutan Bansos Tanjungsari

    April 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gunakan Dua SBU Serba Guna, Lima Proyek Disapu: Skandal PL UPP Jailolo Diduga Dikondisikan?

    April 24, 2026

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Muhammad A. Singara Pimpin FPTI Buol Periode 2026–2030

    April 24, 2026

    Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.