Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Unit InafisPolres Majalengka,Berikan Materi TPTKP Kepada Saka Bhayangkara di Aula Kanya Wasistha
    TNI - POLRI

    Unit InafisPolres Majalengka,Berikan Materi TPTKP Kepada Saka Bhayangkara di Aula Kanya Wasistha

    By RedaksiMei 30, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Majalengka | Infotipikor.com – Unit Inafis Polres Majalengka Polda Jabar memberikan materi mengenai TPTKP kepada Saka Bhayangkara Polres Majalengka di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka.

    Pada kegiatan tersebut Unit Inafis Polres Majalengka menjadi Nara Sumber yang dipimpin Aiptu Sutejo bersama anggota dan dihadiri Kanit Bintipsos Polres Majalengka Bripka Sahabudin yang mewakili Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi dan Saka Bhayangkara Polres Majalengka.

    Dalam kesempatan ini Aiptu Sutejo memberikan materi kepada Peserta pada Minggu (29/5/2022) ini berisi tentang tindakan pengaman di TKP.

    Menurut Aiptu Sutejo agar keutuhan sebuah TKP dapat terjaga sehingga kasus-kasus yang terjadi khususnya kriminal bisa diungkap.

    Ia pun mengatakan, melakukan TPTKP ada bermacam, mulai dari TKP itu sendiri misalnya memasang police line dan mencegah orang-orang yang tidak memiliki kepentingan untuk masuk ke TKP.

    Baca Juga:  Polda DIY Gelar Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Kapolda DIY Terima Gelar Warga Kehormatan

    Kemudian terhadap korban jika ditemukan korban yang masih hidup segera beri pertolongan dan diberi tanda kapur dan masih banyak lagi prosedur penangan TKP lainnya.

    “Tujuannya agar masyarakat lebih menghargai arti penting TKP,” katanya Senin (30/5/2022).

    Lebih jelas lagi, Aiptu Sutejo mengatakan TPTKP artinya Tindakan Pertama ditempat Kejadian Perkara sebelum menuju proses olah TKP.

    “Jadi ketika polisi tugas umum mengetahui ada suatu kejadian pidana berdasarkan informasi dari masyarakat wajib hukumnya mengamankan sebuah TKP sampai menunggu petugas inafis datang kelokasi melakukan olah TKP,” ujarnya.

    Proses pengamanan TKP yang pertama memasang police line, kemudian melarang warga untuk masuk ke lokasi atau siapapun yang tidak memiliki kepentingan.

    Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

    Lalu, menolong korban dan membawa ke rumah sakit jika masih hidup, mengamankan barang bukti yang ada di lokasi TKP jangan sampai hilang, rusak atau berpindah tempat.

    Setelah itu, mengamankan tersangka jika ditemukan, mencari saksi yang ada dilokasi serta mencatat identitas lengkap sampai penyidik datang dan menghubungi petugas ident lewat hp.”tuturnya.

    Terakhir, membuat kronologis singkat serta menceritakan urut-urutan tindakan yang sudah dilakukan saat TPTKP sehingga petugas inafis mengerti apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh polisi tugas umum,”tutup Aiptu Sutejo.

    (Redaksi)

    Post Views: 116
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

    November 21, 2025

    Boyong Paket Tender Gunakan SBU Dibekukan dan Pencabutan, KAKI Minta CV Internusa Persada Disanksi Tegas

    November 15, 2025

    Polda DIY Gelar Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Kapolda DIY Terima Gelar Warga Kehormatan

    November 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bupati Sleman Pimpin Apel Srawung Agung: Teguhkan Peran Jaga Warga Jaga Harmoni Sleman

    November 21, 2025

    DPRD Kabupaten Buol Sukses Bahas 15 Perda Selama Tahun 2025

    November 21, 2025

    Menangkan Tender Gunakan SBU Status Pencabutan, KAKI Minta PT Palindo Inti Nusantara Disanksi Tegas

    November 21, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

    November 21, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.