Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Uu Ruzhanul Ulum Tinjau Pertambangan di Desa Padakembang
    TNI - POLRI

    Uu Ruzhanul Ulum Tinjau Pertambangan di Desa Padakembang

    By RedaksiMaret 7, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | TASIKMALAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau pertambangan di Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (07/03/2021).

    Kang Uu mengatakan, peninjauan dilakukan sebagai respon atas adanya gejolak di pertambangan tersebut.

    Ia pun berharap, masyarakat sekitar penambangan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

    “Harapan kami, masyarakat tenang. Percayakan kepada kami. Jangan ada perusakan dan juga jangan ada kegiatan-kegiatan lain yang menjurus kepada hal yang bertentangan dengan aturan,” kata Kang Uu.

    Gejolak muncul setelah CV. Trican yang memegang izin penambangan diduga memalsukan penggunaan tanda tangan masyarakat. Sebab, masyarakat sekitar tidak menyetujui penambangan. Sedangkan, tanda tangan diberikan untuk kepentingan lain.

    Baca Juga:  Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Oleh karena itu, kata Kang Uu, pihaknya beserta Aparat Penegak Hukum (APH) akan memantau pertambangan. Tujuannya, agar keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi.

    “Karena kita tinggal di negara hukum, agar adanya asas keadilan bagi berbagai pihak. Hukum dibuat untuk keamanan, hukum dibuat untuk kesejahteraan,” ucapnya.

    Dalam peninjauan tersebut, Kang Uu dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan CV. Trican sampai ada keputusan.

    “Ini semua sebagai bukti keberpihakan dan perhatian kami, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kepada masyarakat dengan kehadiran dan kesepakatan yang dibuat,” tuturnya.

    Selain itu, Kang Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar berkomitmen, untuk menindak pertambangan-pertambangan dan galian ilegal.

    Baca Juga:  Polresta Cirebon Larang Nobar dan Konvoi Suporter Jelang Laga Persija vs Persib

    “Kalau penambangan legal, pertama dia tidak akan sporadis akan sesuai dengan aturan. Kemudian juga pasti ada jaminan untuk reklamasi, seandainya tidak membuat reklamasi, maka uang tersebut bisa dipakai untuk jaminan,” katanya.

    “Yang kedua, juga tidak akan merusak lingkungan karena sudah ada aturan-aturan tertentu,” imbuhnya. (Red)

    Post Views: 177
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Mei 15, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    I Wayan Gara Dorong Moderasi Beragama Jadi Pilar Persatuan di Buol

    Mei 16, 2026

    CV Mayoma Diduga Menang Penunjukan Langsung Tanpa SBU BG006, Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Mei 16, 2026

    Camat Menui Kepulauan Diduga “Aktif Saat Ada Bupati”, Warga Soroti Minimnya Kehadiran di Kantor

    Mei 16, 2026

    SMKS PGRI Kamal Disambangi Polisi, Pelajar Diperingatkan Bahaya Geng Motor

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.