INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG BARAT – LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia) akan mengawal kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh IS selaku Kepala Desa Mekarjaya,Kecamatan Baleendah,Kabupaten Bandung Barat,Jawa Barat.
Dalam hal ini,Sekjen LSM BASMI Lalang Sugilar saat ditemui awak Media Infotipikor.com,di kantornya Jl.Asia Afrika No 90 Bandung,Senin (01/02/2021) mengatakan, proses hukum yang dilaporkan oleh masyarakat dan kini ditangani oleh Intel Kejaksaan Negeri Baleendah harus dikawal oleh semua komponen masyarakat,sehingga LSM BASMI merasa perlu mengawal dugaan kasus korupsi Kepala Desa Mekarjaya tersebut.
“LSM BASMI akan mengawal kasus dugaan korupsi Kepala Desa Mekarjaya hingga tuntas,”ujar Lalang.
Sementara itu,Budiansya selaku Ketua Bidang Hukum DPP LSM BASMI mengatakan bahwa, “kami LSM BASMI (red) sudah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan saksi kunci, atas penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Mekarjaya yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum Kades Mekarjaya. Dan juga adanya dugaan markup Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 yang diduga telah merugikan Negara sebesar kurang lebih 400 juta rupiah,”ungkap Budiansyah.
Lanjut Budiansya, pengurus LSM BASMI akan segera mendatangi pihak Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat, untuk menanyakan sudah sejauh mana progres atas penanganan kasus tersebut.Bahkan LSM BASMI selain berencana akan datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat, LSM BASMI juga akan melakukan Audensi dengan Jampidsus Kejati Jawa Barat.
Atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades Mekarjaya, jika terbukti, harus mendapatkan hukuman yang berat supaya menjadi contoh bagi Kepala-Kepala Desa atau Pejabat-Pejabat yang lain untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.Dan diharapkan tetap konsisten mementingkan kepentingan rakyat yang kini dalam kondisi sulit. Saat ini kita berada dalam masa yang sulit yakni ditengah pandemi Covid-19.
Kami segenap jajaran pengurus LSM BASMI berharap agar kasus ini harus tuntas,sehingga dapat dijadikan contoh bagi siapapun yang melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara,”Pungkas Budiansya.(Red)