Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»SatRes Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar Ciduk Enam Orang Tersangka Narkoba Jenis Sabu
    TNI - POLRI

    SatRes Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar Ciduk Enam Orang Tersangka Narkoba Jenis Sabu

    By RedaksiJanuari 15, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU  – Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil ungkap 5 Perkara kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak brutto 30,76 gram, bertempat di Mako Polres Indramayu , Jawa Barat, Jumat (15/01/2021).

    Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramay AKP Heri Nurcahyo,SH mengatakan,
    dari enam tersangka, 4 orang sebagai pengedar dan 2 orang perantara narkotika jenis sabu,ungkap AKBP Hafidh Susilo Herlambang Kapolres Indramayu dalam press realese,Jum’at,(15/1/2021) didampingi wakapolres, Kasubag Humas dan Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo,SH.

    Lanjut Kapolres,dari beberapa tersangka tersebut, merupakan pengedar Narkoba jaringan Jakarta,Subang Pantura dan Cirebon. Dari ke enam tersangka berhasil diamankan 30,76 gram narkotika jenis sabu.

    Baca Juga:  Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    “keenam pelaku ini memiliki tugas masing -masing,4 orang pengedar dan dua orang kurir pengirim sabu-sabu ke luar daerah,”ucapnya.

    “Kami tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Indramayu,”tegasnya.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,para tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman 15 tahun penjara tutupnya.* (Man)

    Post Views: 184
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    UIN SGD Bandung Gelar Wisuda Ke-107, Rektor Lantik 1.500 Lulusan

    April 11, 2026

    Kajati Jabar Paparkan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

    April 11, 2026

    Jum’at Bersih Desa Tinumpuk: Kuwu Duriyan Turunkan Ekskavator Dana Pribadi

    April 10, 2026

    Samsat Bandung Tengah: Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Hanya untuk STNK, BPKB Tetap Sesuai Aturan

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.