Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»SatRes Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar Ciduk Enam Orang Tersangka Narkoba Jenis Sabu
    TNI - POLRI

    SatRes Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar Ciduk Enam Orang Tersangka Narkoba Jenis Sabu

    By RedaksiJanuari 15, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU  – Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil ungkap 5 Perkara kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak brutto 30,76 gram, bertempat di Mako Polres Indramayu , Jawa Barat, Jumat (15/01/2021).

    Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramay AKP Heri Nurcahyo,SH mengatakan,
    dari enam tersangka, 4 orang sebagai pengedar dan 2 orang perantara narkotika jenis sabu,ungkap AKBP Hafidh Susilo Herlambang Kapolres Indramayu dalam press realese,Jum’at,(15/1/2021) didampingi wakapolres, Kasubag Humas dan Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo,SH.

    Lanjut Kapolres,dari beberapa tersangka tersebut, merupakan pengedar Narkoba jaringan Jakarta,Subang Pantura dan Cirebon. Dari ke enam tersangka berhasil diamankan 30,76 gram narkotika jenis sabu.

    Baca Juga:  Vonis Mati di PN Purwakarta Dijaga Ketat! Polisi Siaga Penuh, Terdakwa Langsung Banding

    “keenam pelaku ini memiliki tugas masing -masing,4 orang pengedar dan dua orang kurir pengirim sabu-sabu ke luar daerah,”ucapnya.

    “Kami tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Indramayu,”tegasnya.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,para tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman 15 tahun penjara tutupnya.* (Man)

    Post Views: 196
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Mei 15, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    I Wayan Gara Dorong Moderasi Beragama Jadi Pilar Persatuan di Buol

    Mei 16, 2026

    CV Mayoma Diduga Menang Penunjukan Langsung Tanpa SBU BG006, Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Mei 16, 2026

    Camat Menui Kepulauan Diduga “Aktif Saat Ada Bupati”, Warga Soroti Minimnya Kehadiran di Kantor

    Mei 16, 2026

    SMKS PGRI Kamal Disambangi Polisi, Pelajar Diperingatkan Bahaya Geng Motor

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.