Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»SatRes Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar Ciduk Enam Orang Tersangka Narkoba Jenis Sabu
    TNI - POLRI

    SatRes Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar Ciduk Enam Orang Tersangka Narkoba Jenis Sabu

    By RedaksiJanuari 15, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU  – Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil ungkap 5 Perkara kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak brutto 30,76 gram, bertempat di Mako Polres Indramayu , Jawa Barat, Jumat (15/01/2021).

    Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramay AKP Heri Nurcahyo,SH mengatakan,
    dari enam tersangka, 4 orang sebagai pengedar dan 2 orang perantara narkotika jenis sabu,ungkap AKBP Hafidh Susilo Herlambang Kapolres Indramayu dalam press realese,Jum’at,(15/1/2021) didampingi wakapolres, Kasubag Humas dan Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo,SH.

    Lanjut Kapolres,dari beberapa tersangka tersebut, merupakan pengedar Narkoba jaringan Jakarta,Subang Pantura dan Cirebon. Dari ke enam tersangka berhasil diamankan 30,76 gram narkotika jenis sabu.

    Baca Juga:  Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    “keenam pelaku ini memiliki tugas masing -masing,4 orang pengedar dan dua orang kurir pengirim sabu-sabu ke luar daerah,”ucapnya.

    “Kami tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Indramayu,”tegasnya.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,para tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman 15 tahun penjara tutupnya.* (Man)

    Post Views: 194
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Vonis Mati di PN Purwakarta Dijaga Ketat! Polisi Siaga Penuh, Terdakwa Langsung Banding

    Mei 13, 2026

    Kasus Percabulan Anak Diselidiki, Polres Purwakarta Bergerak – Publik Diminta Jangan Diam!

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kadis Dikbud Buol Lepas Duta Budaya ke Ajang Putra Putri Budaya Sulawesi Tengah

    Mei 13, 2026

    MKKS Dorong Peningkatan Rapor Pendidikan, dan Akuntabilitas Dana BOSP

    Mei 13, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    KMP Desak Audit PLTS Puskesmas, Sorot Inspektorat Diduga “Cuci Tangan” dari Pengawasan

    Mei 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.