INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil ungkap 5 Perkara kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak brutto 30,76 gram, bertempat di Mako Polres Indramayu , Jawa Barat, Jumat (15/01/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramay AKP Heri Nurcahyo,SH mengatakan,
dari enam tersangka, 4 orang sebagai pengedar dan 2 orang perantara narkotika jenis sabu,ungkap AKBP Hafidh Susilo Herlambang Kapolres Indramayu dalam press realese,Jum’at,(15/1/2021) didampingi wakapolres, Kasubag Humas dan Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo,SH.
Lanjut Kapolres,dari beberapa tersangka tersebut, merupakan pengedar Narkoba jaringan Jakarta,Subang Pantura dan Cirebon. Dari ke enam tersangka berhasil diamankan 30,76 gram narkotika jenis sabu.
“keenam pelaku ini memiliki tugas masing -masing,4 orang pengedar dan dua orang kurir pengirim sabu-sabu ke luar daerah,”ucapnya.
“Kami tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Indramayu,”tegasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,para tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman 15 tahun penjara tutupnya.* (Man)