Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Komunitas Masyarakat Peduli Pengadaan Barang Jasa Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi PT IKA KARYA NUSA dalam Proyek Jalan Rp44 Miliar di Teluk Bintuni
    Daerah

    Komunitas Masyarakat Peduli Pengadaan Barang Jasa Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi PT IKA KARYA NUSA dalam Proyek Jalan Rp44 Miliar di Teluk Bintuni

    By RedaksiOktober 19, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor DPUPR Kabupaten Teluk Bintuni (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    TELUK BINTUNI – Komunitas Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melayangkan surat klarifikasi formal kepada manajemen PT Ika  Karya Nusa terkait dugaan ketidakselarasan data kualifikasi usaha dalam paket pekerjaan “Pembangunan Ruas Jalan Kuri – Wagura” di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni. Proyek bernilai Rp 44.684.106.726,23 ini sebelumnya menetapkan PT Ika Karya Nusa  sebagai pemenang tender.

    Dalam pesan yang dikirimkan pada Senin (19/10), komunitas tersebut menyoroti temuan kritis berupa disparitas data antara persyaratan tender, sertifikat badan usaha, dan status legalitas perizinan berusaha.

    Temuan Tiga Data yang Bertentangan

    Berdasarkan penelusuran digital terintegrasi, komunitas menemukan tiga poin ketidaksesuaian materiil:
    1. Syarat Tender: Dokumen Standar Pemilihan (SPSE) mewajibkan penyedia berkelas Usaha Menengah karena nilai paket berada di atas Rp15 Miliar hingga Rp50 Miliar.
    2. Data SBU LPJK: Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tercatat memiliki Kualifikasi M (Menengah) di portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
    3. Data OSS RBA: Namun, data live pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1110230071564 milik PT IKA KARYA NUSA masih berstatus Skala Usaha KECIL.

    Pelanggaran Batasan Nilai Paket

    Mengacu pada Peraturan Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021 dan PP No. 7 Tahun 2021, badan usaha berskala kecil dibatasi hanya mampu menangani paket pekerjaan dengan nilai maksimal Rp15 Miliar. Dengan nilai kontrak hampir Rp45 Miliar, status “Kecil” secara hukum dianggap tidak memenuhi syarat kelayakan manajerial dan finansial.

    “Kami meminta konfirmasi apakah PT Ika Karya Nusa telah melakukan pembaruan modal disetor dan peningkatan skala usaha menjadi “Menengah” pada sistem kementerian, ataukah ada kendala sinkronisasi data,” tulis perwakilan komunitas tersebut.

    Komunitas memberikan tenggat waktu bagi manajemen untuk menyajikan bukti dukung valid sebelum berkas diteruskan ke Inspektorat Daerah atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Mereka juga menegaskan bahwa upaya perubahan data OSS setelah peringatan ini dikirim tidak akan menghapus fakta hukum status NIB pada saat evaluasi tender berlangsung.

    Baca Juga:  Wali Kota Bandung Kecam Keras Penyerangan Rombongan Persib U-18, Janjikan Pendampingan Psikologis dan Pengamanan Ketat

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ika Karya Nusa maupun Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni belum memberikan tanggapan resmi.

    Analisis Sanksi Hukum dan  Administratif

    Jika investigasi lanjutan membuktikan bahwa PT Ika Karya  Nusa memenangkan tender dengan memanfaatkan ketidaksesuaian data (SBU Menengah vs NIB Kecil) tanpa adanya pembenaran hukum yang sah pada saat evaluasi, maka berikut adalah potensi sanksi yang dapat dikenakan:

    1. Sanksi Administratif (Bagi Penyedia/Pemenang Tender)
    Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
    * Pembatalan Hasil Seleksi/Kontrak: Jika ketidakbenaran dokumen kualifikasi diketahui sebelum penandatanganan kontrak, panitia wajib membatalkan penetapan pemenang. Jika sudah tanda tangan, kontrak dapat dibatalkan demi hukum jika terbukti ada unsur kesalahan materiil yang fatal.
    * Masuk Daftar Hitam (Blacklist): Perusahaan dapat dikenai sanksi daftar negatif penyedia jika terbukti menyampaikan keterangan palsu atau memanipulasi dokumen kualifikasi. Sanksi ini berlaku selama 2 tahun dan menghambat partisipasi di tender pemerintah lainnya.
    * Gugatan Perdata: Tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi jika proyek gagal diselesaikan karena keterbatasan kapasitas perusahaan skala kecil.

    2. Sanksi Pidana (Potensi Tindak Pidana)
    Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP:
    * Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor: Jika kerugian negara terjadi karena perusahaan yang tidak layak (skala kecil) memaksakan diri mengambil proyek besar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara (misalnya proyek mangkrak atau kualitas buruk), direksi dapat dijerat pidana korupsi.
    * Pemalsuan Dokumen (Pasal 263-264 KUHP): Jika terbukti perusahaan secara sengaja memanipulasi data di sistem OSS atau menyerahkan dokumen yang tidak sesuai dengan realitas hukum untuk lolos verifikasi, ini merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen.
    * Penipuan (Pasal 378 KUHP): Unsur penipuan dapat melekat jika ada upaya menyembunyikan fakta hukum (status usaha kecil) untuk mendapatkan keuntungan melawan hukum (menang tender).

    Baca Juga:  Dishub Kota Bandung Tuntaskan Perbaikan APILL di Enam Persimpangan, Pengamanan Diperketat

    3. Sanksi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) & Pokja ULP
    Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
    * Kelalaian Jabatan: Jika Pokja ULP dan PPK gagal melakukan verifikasi silang antara SBU LPJK dan NIB OSS (yang datanya terbuka/publik), mereka dapat dikenai sanksi disiplin pegawai negeri.
    * Tuntutan Ganti Rugi Negara: Pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban keuangan pribadi jika kelalaian verifikasi menyebabkan kerugian negara.

    4. Aspek Teknis Sinkronisasi Data
    Perlu dicatat bahwa seringkali terjadi time lag (keterlambatan) sinkronisasi antara OSS dan LPJK. Namun, prinsip hukum pengadaan menekankan pada kondisi riil pada saat penawaran/evaluasi. Jika pada saat evaluasi NIB masih “Kecil”, maka secara yuridis formal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat batas nilai Rp15 Miliar, terlepas dari apa yang tertulis di SBU LPJK, kecuali ada bukti kuat bahwa proses upgrade ke “Menengah” sudah diajukan dan diterima secara sistemik sebelum batas akhir penawaran.

    Rekomendasi Tindak Lanjut
    1. Cek Timestamp: Verifikasi tanggal dan jam perubahan status di OSS dibandingkan dengan tanggal evaluasi tender.
    2. Laporan ke APIP/Inspektorat: Jika tidak ada jawaban memuaskan, laporkan temuan ini disertai bukti tangkapan layar (screenshoot) data OSS dan SPSE.
    3. Audit Modal Disetor: Periksa apakah ada peningkatan modal disetor yang signifikan yang menjadi dasar perubahan skala usaha, namun belum terefleksi di OSS. (Redaksi)

     

    Views: 70
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satpol PP, WH, dan Linmas Aceh Tenggara Tertibkan Pelanggar Khamar di Deleng Pokhkison, LAN Dukung Penuh Langkah Preventif

    Oktober 19, 2026

    Pemkot Bandung Gelar “Gebyar Bandung Utama 2026”, Hadirkan Samsat Keliling dan Sembako Murah di Rancasari

    Oktober 19, 2026

    LAN Aceh Tenggara Soroti Kinerja Satreskoba Polres Agara, Sebut Penanganan Kasus Narkoba “Mandul” dan Tak Sentuh Bandar

    Oktober 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Satpol PP, WH, dan Linmas Aceh Tenggara Tertibkan Pelanggar Khamar di Deleng Pokhkison, LAN Dukung Penuh Langkah Preventif

    Oktober 19, 2026

    Komunitas Masyarakat Peduli Pengadaan Barang Jasa Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi PT IKA KARYA NUSA dalam Proyek Jalan Rp44 Miliar di Teluk Bintuni

    Oktober 19, 2026

    Pemkot Bandung Gelar “Gebyar Bandung Utama 2026”, Hadirkan Samsat Keliling dan Sembako Murah di Rancasari

    Oktober 19, 2026

    LAN Aceh Tenggara Soroti Kinerja Satreskoba Polres Agara, Sebut Penanganan Kasus Narkoba “Mandul” dan Tak Sentuh Bandar

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.