BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah menyelesaikan perbaikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di enam persimpangan strategis yang sebelumnya mengalami gangguan akibat aksi pencurian komponen. Proses percepatan perbaikan ini diselesaikan dalam waktu kurang dari satu minggu untuk memulihkan fungsi fasilitas lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, melalui keterangan resminya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat. Ia mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh teknisi APILL bersama pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polrestabes Bandung.
Enam Titik Perbaikan
Adapun enam persimpangan yang telah dipulihkan fungsinya meliputi:
1. Simpang Pungkur-Inggit Ganarsih
2. Simpang BKR-M. Toha (depan PT INTI)
3. Simpang Veteran-Sunda
4. Simpang Pagarsih-Astana Anyar
5. Simpang Tamblong-Naripan
6. Simpang BKR-M. Ramdan (Patung Ikan)
Dalam proses pemulihan, Dishub membentuk tiga tim khusus yang bertugas menelusuri jalur kabel, menyiapkan perangkat pengganti (seperti CPU, wiring, dan controller), serta melakukan instalasi ulang.
Strategi Pengamanan Baru: Las dan Kerangkeng
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dishub Kota Bandung memperketat sistem pengamanan fisik pada perangkat APILL. Pantauan di lapangan pada Jumat (9/10/2026), petugas terlihat sedang melakukan modifikasi pengamanan di persimpangan Jalan Sudirman-Kelenteng (Cibadak).
Operator ATCS Kota Bandung, Abdullah Putra Gandara (Aga), menjelaskan langkah-langkah pencegahan yang diambil.
“Untuk boks perangkat yang sebelumnya pengamanannya kurang memadai, kami kini menggunakan gembok kunci. Ke depannya, boks tersebut juga akan dilindungi dengan kerangkeng besi agar sulit dibongkar paksa,” jelasnya.
Selain itu, bagian tiang lampu lalu lintas yang sebelumnya hanya dikunci baut kini akan dilas permanen untuk meningkatkan tingkat keamanan perangkat dari upaya pencurian.
Layanan Responsif 24 Jam
Di luar penanganan kasus kriminal, Dishub juga terus merespons laporan gangguan teknis dari masyarakat. Aga menyatakan bahwa untuk gangguan minor, seperti masalah kelistrikan atau suplai daya dari PLN, tim dapat menangani dalam waktu 1×24 jam.
“Masyarakat yang menemukan lampu lalu lintas mati atau rusak dapat menyampaikan laporan melalui media sosial resmi ATCS Kota Bandung atau Dishub Kota Bandung,” imbuhnya.
Imbauan Partisipasi Warga
Aga mengimbau warga untuk turut serta menjaga fasilitas publik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Apabila ada orang tidak dikenal yang sedang mengutak-atik perangkat atau mengambil komponen lampu lalu lintas, masyarakat bisa langsung melaporkannya melalui media sosial kami atau Call Center Bandung Siaga 112,” harapnya.
Dengan keterlibatan aktif antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan fasilitas APILL sebagai penunjang keselamatan lalu lintas di Kota Bandung dapat terjaga dengan baik dan berfungsi optimal. (Indra Jaya)

