SLEMAN, 12 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum wilayah. Hingga semester pertama tahun 2026, Pemkab Sleman berhasil menyelesaikan penegasan batas wilayah di seluruh 86 kalurahan yang ada, dengan total pemasangan 498 pilar batas. Capaian ini menandai langkah strategis dalam meminimalkan potensi konflik antarwilayah dan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah.
Sebagai bentuk finalisasi administratif, Pemkab Sleman secara resmi menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kalurahan kepada 17 kalurahan dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, pada Senin (12/10/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY Nuri Achadiyanti, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Abu Bakar, jajaran kepala perangkat daerah, serta para lurah se-Kabupaten Sleman.
Fondasi Kepastian Hukum dan Pembangunan
Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penegasan dan penetapan batas wilayah. Beliau menekankan bahwa kejelasan batas administratif bukan sekadar pemenuhan dokumen pemerintahan, melainkan fondasi penting bagi kepastian hukum.
“Saya minta kepada para lurah di wilayah perbatasan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan kabupaten atau kota lain, untuk terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik agar penataan administrasi dan pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah,” tegas Bupati Harda.
90,7 Persen Kalurahan Sudah Memiliki Perbup
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Abu Bakar, melaporkan bahwa dari total 86 kalurahan yang telah menyelesaikan penegasan batas, sebanyak 78 kalurahan (atau 90,7%) telah ditetapkan batas administratifnya melalui Peraturan Bupati.
“Sisa delapan kalurahan lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan verifikasi teknis. Enam kalurahan di Kapanewon Prambanan masih dalam proses verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial (BIG), sementara dua kalurahan, yakni Candibinangun dan Wedomartani, masih dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten,” jelas Abu Bakar.
DIY Menuju Sejarah Baru
Kepala Biro Tapem Setda DIY, Nuri Achadiyanti, memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Sleman. Ia menilai capaian ini sebagai langkah strategis yang membuat Daerah Istimewa Yogyakarta berpotensi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menyelesaikan 100 persen batas kelurahan/kalurahan.
“Tahun ini, Kabupaten Sleman menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri. Keberhasilan ini memperkuat penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan pembangunan,” ungkap Nuri.
Dengan semakin jelasnya batas wilayah yang memiliki dasar hukum kuat, pemerintah kalurahan diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara lebih optimal, menyusun perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa terkendala oleh persoalan administratif maupun potensi sengketa wilayah. (Ari Wu)

