BANDUNG – Romo Bayu Suryo, yang juga dikenal masyarakat dengan sebutan Ki Semar, secara resmi menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh media daring SBCNews.id dan Indonesia Weekly. Melalui keterangan persnya,
Romo Bayu menyatakan bahwa konten berita tersebut mengandung informasi yang tidak akurat dan telah merugikan nama baiknya.
Dalam pernyataannya, Romo Bayu menyoroti dugaan absennya proses konfirmasi yang memadai sebelum publikasi berita. Ia menilai bahwa prinsip jurnalisme yang mengedepankan verifikasi dan akurasi belum diterapkan secara optimal dalam kasus ini.
“Saya merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut karena menurut saya informasi yang disampaikan tidak benar. Saya berharap persoalan ini dapat diklarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” ujar Romo Bayu Suryo.
Mengedepankan Dialog dan Hak Jawab
Romo Bayu menekankan pentingnya mekanisme hak jawab dan hak koreksi dalam etika pers. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya melakukan pendekatan dialogis dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan baik-baik. Namun, upaya tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang konstruktif.
“Setiap pemberitaan yang menyangkut seseorang harus disusun berdasarkan proses verifikasi, dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan. Prinsip keberimbangan dan akurasi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Terkait isu yang menyandingkan kasusnya dengan tokoh masyarakat atau rohani lainnya, Romo Bayu meminta agar publik bersikap objektif. Menurutnya, klaim mengenai adanya pola tindakan tertentu memerlukan bukti pendukung yang memadai dan verifikasi lebih lanjut, sehingga tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai fakta.
Pertimbangkan Langkah Hukum Jika Tidak Ada Iktikad Baik
Meskipun masih membuka ruang untuk komunikasi, Romo Bayu Suryo menegaskan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum apabila klarifikasi dan penyelesaian secara musyawarah tidak ditemukan. Ia mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang tersedia, termasuk pengaduan kepada Dewan Pers jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Saya berharap setiap pihak dapat mengedepankan komunikasi dan klarifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kami masih menunggu iktikad baik dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan sehingga perbedaan keterangan dapat ditelaah secara proporsional,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, tanggapan resmi dari manajemen SBCNews.id dan Indonesia Weekly terkait keberatan tersebut masih belum diperoleh.
Tentang Romo Bayu Suryo (Ki Semar):
Romo Bayu Suryo adalah seorang tokoh masyarakat dan rohani yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Ia dikenal kerap menyuarakan pentingnya harmoni sosial dan penegakan kebenaran informasi di tengah masyarakat. (Indra Jaya)

