PURWAKARTA – Dugaan penyimpangan struktural dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta semakin serius ditelusuri. Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, pada Rabu (7/10/2026) memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DBHP periode 2016–2025.
Dalam pertemuan tersebut, Zaenal menyerahkan sejumlah data, dokumen, kronologi, serta telaahan mendalam mengenai pola penganggaran, penundaan transfer ke desa, dan praktik pembayaran lintas tahun anggaran yang dinilai anomali.
Misteri DBHP 2016–2018: Dialokasikan Rendah, Tidak Ditransfer
Salah satu sorotan utama adalah periode TA 2016, 2017, dan 2018. Berdasarkan data KMP, alokasi DBHP dalam APBD saat itu hanya berkisar antara 1,8%–3,8%, dan realisasinya tidak ditransfer kepada Desa secara berturut-turut.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kabupaten Purwakarta pada 29 Agustus 2025. Dalam rekaman RDPU tersebut, Ketua DPRD Purwakarta menyatakan bahwa pada periode tersebut tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB) yang membenarkan penundaan.
“Jika DBHP merupakan hak konstitusional Desa, tidak ditransfer, dan pada periode tersebut tidak ada KLB, maka kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menjawab: ke mana posisi fiskal uang tersebut?” tegas Zaenal.
Jejak Fiskal dan Pembayaran Lintas Tahun
KMP juga menyoroti pola pembayaran lintas tahun yang mencurigakan. Pada TA 2019, terdapat penganggaran DBHP sekitar Rp48,66 miliar, jauh di atas kewajiban normatif tahun berjalan (Rp26,62 miliar). Melalui Keputusan Bupati, dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban atau temuan tahun sebelumnya.
Pola serupa terulang pada TA 2025. KMP mencatat hak fiskal DBHP tahun berjalan sekitar Rp74,83 miliar, namun nilai transfer hanya sekitar Rp47,83 miliar. Di sisi lain, terdapat pembayaran sebesar Rp19,73 miliar untuk DBHP TA 2016 melalui dua Keputusan Bupati terbaru.
“Kami meminta Kejari menelusuri sumber dana, dasar hukum, pencatatan, serta pertanggungjawaban pembayaran lintas tahun tersebut. Intinya, kami ingin membuka jejak fiskal: uangnya berada di mana, dicatat sebagai apa, dan digunakan untuk apa?” jelas Zaenal.
Tanggapan Atas Pernyataan “Piutang Pemkab”
KMP juga meminta verifikasi terhadap pernyataan mantan Bupati Dedi Mulyadi yang menyebut keterlambatan DBHP sebagai “piutang Pemkab” akibat peningkatan pembangunan. Menurut KMP, pernyataan tersebut perlu diuji secara akuntansi dan hukum karena terdapat indikasi kuat bahwa DBHP dialihkan secara sistematis untuk membiayai belanja lain yang memperkaya pihak ketiga, sehingga merugikan keuangan negara dan desa.
Serahkan Kepada Proses Hukum
Zaenal menegaskan bahwa KMP tidak sedang memvonis pihak tertentu, melainkan menyajikan data dan pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara objektif. “Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk menguji semua dugaan ini secara profesional dan berdasarkan hukum,” pungkasnya.
KMP mengapresiasi langkah proaktif Kejari Purwakarta dan berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. (Redaksi)

