PURWAKARTA – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta periode 2016–2025 memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan langsung kepada Presiden RI oleh Komunitas Madani Purwakarta (KMP), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta secara resmi menyatakan akan meneliti laporan tersebut.
Hal ini tertuang dalam surat Nomor B-3419/M.2.14.2/Dek.1/10/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dari Kejari Purwakarta yang menyatakan bahwa pengaduan KMP “ditindaklanjuti dengan penelitian.” Sebelumnya, laporan KMP melalui Surat Nomor 0235/KMP/PWK/I/2026 telah diteruskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 3 Agustus 2026.
Dugaan Penyimpangan Selama Satu Dekade
Dalam Executive Brief yang disampaikan kepada Presiden, KMP mengungkap pola pengelolaan DBHP yang dianggap bermasalah selama 10 tahun anggaran. Beberapa temuan mencolok antara lain dugaan tidak dibayarkannya DBHP secara penuh dan tepat waktu, penghilangan kewajiban DBHP tahun berjalan, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutupi tunggakan lintas tahun.
Berdasarkan rekapitulasi data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dokumen APBD, tercatat sejumlah angka fantastis yang belum terselesaikan:
* TA 2016–2017: DBHP yang tidak dibayarkan mencapai sekitar Rp47,25 miliar.
* TA 2018: Tunggakan meningkat menjadi sekitar Rp71,70 miliar.
* TA 2019: DBHP tahun berjalan sekitar Rp26,63 miliar tidak dibayarkan, sementara APBD digunakan untuk pembayaran kewajiban lintas tahun sebesar Rp48,66 miliar.
* TA 2025: Dari kewajiban sekitar Rp74,96 miliar, hanya dibayarkan Rp28,09 miliar, sehingga terdapat selisih atau potensi kerugian sekitar Rp46,87 miliar.
KMP juga mencatat adanya pembayaran lintas tahun TA 2016 melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2025 sebesar sekitar Rp19,74 miliar.
Pertanyaan Mendasar: Administratif atau Pidana?
Temuan-temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar bagi publik: Apakah ini sekadar kesalahan administrasi anggaran, atau terdapat pola pengelolaan DBHP yang perlu diuji secara hukum?
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyatakan apresiasi atas langkah Kejaksaan yang mulai bergerak. Namun, ia menekankan bahwa ini baru awal dari proses panjang pengungkapan fakta.
“Kami mengapresiasi bahwa laporan KMP kini bergerak dari Presiden ke institusi penegak hukum. Tetapi ini baru awal. Kami berharap penelitian dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta, konstruksi peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” ujar Zaenal.
Zaenal menegaskan bahwa KMP tidak menghakimi siapa pun, namun jika persoalan ini berlangsung berulang selama satu dekade, maka yang perlu dicari bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga pola keputusan, kewenangan, dan pertanggungjawaban di baliknya.
Hingga saat ini, publik menunggu arah penelitian kasus DBHP Purwakarta ini, sementara KMP berkomitmen untuk terus mengawal prosesnya hingga tuntas demi transparansi keuangan daerah. (Redaksi)

