Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Warga Desak LKPP Setop Proyek Rp13,9 Miliar RSUD Sungai Penuh, SBU Penyedia Dicabut Saat Pekerjaan Berjalan
    Daerah

    Warga Desak LKPP Setop Proyek Rp13,9 Miliar RSUD Sungai Penuh, SBU Penyedia Dicabut Saat Pekerjaan Berjalan

    By RedaksiOktober 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar RSUD Mayjen H.A.Thalib Kota Sungai Penuh (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KOTA SUNGAI PENUH – Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Gedung KJSU-KIA (PICU, NICU, CHATLAB, CYTOTOXIC) RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh. Laporan resmi ini disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

    Meburut Umardin, pemerhati pengadaan barang/jasa pemerintah mengatakan, paket pengadaan dengan kode tender 10141812000 senilai Rp13.964.299.543,39 ini dimenangkan oleh CV. Wakuda Bangun Jaya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran fatal terkait legalitas penyedia jasa saat kontrak sedang berjalan.

    Kronologi Pencabutan SBU

    ” Berdasarkan pencocokan data digital dari aplikasi SPSE LKPP dan Sistem Informasi Registrasi Jasa Konstruksi (SIKI) LPJK Kementerian PUPR, ditemukan fakta material sebagai berikut:
    1. 24 Juli 2026: Tahap penandatanganan kontrak selesai secara sah.
    2. 21 Agustus 2026: Saat pekerjaan fisik berlangsung, Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia untuk subklasifikasi BG005 resmi DIBEKUKAN oleh LSBU ASKOM.
    3. 11 September 2026: Status SBU penyedia dinaikkan menjadi DICABUT (Status 91),” ujar Umardin kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.

    Baca Juga:  Warga Desa Plered Siap Pasang Baliho Protes, Keluhkan Akses Komunikasi dengan Kades yang Dinilai Terblokir

    Fakta ini membuktikan bahwa sejak 11 September 2026, CV. Wakuda Bangun Jaya telah kehilangan kapasitas legal (legal capacity) untuk melanjutkan konstruksi. Aktivitas fisik di lapangan pasca-tanggal tersebut dinilai ilegal dan cacat hukum menurut UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

    Pelanggaran Berat dan Tuntutan Warga

    Umardin menyoroti bahwa kegagalan penyedia mempertahankan dokumen legalitas merupakan bentuk wanprestasi berat sesuai Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021. Selain itu, pembayaran termin atas pekerjaan yang dilakukan setelah SBU dicabut dilarang keras menurut UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    ” Guna mencegah kerugian negara pada fasilitas kesehatan vital tersebut, pelapor mendesak LKPP memberikan rekomendasi tegas kepada PPK dan Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk:
    * Menghentikan total aktivitas fisik CV. Wakuda Bangun Jaya dan membekukan pembayaran termin pasca-11 September 2026.
    * Memutuskan kontrak sepihak secara resmi karena kelalaian fatal penyedia.
    * Mencairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (Rp698.214.977,00) untuk disetorkan ke Kas Umum Daerah.
    * Memproses sanksi Daftar Hitam (Blacklist) terhadap CV. Wakuda Bangun Jaya beserta pengurusnya,” tegas Umardin.

    Baca Juga:  Fraksi Demokrat Desak Pemda Buol Bayarkan TPP ASN 12 Bulan, Dorong Pengelolaan APBD Berpihak pada Rakyat

    Sebagai bukti autentik, pelapor telah melampirkan tangkapan layar jadwal tahapan kontrak LPSE dan riwayat pencabutan SBU dari database LPJK.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Mayjen H.A. Thalib dan CV. Wakuda Bangun Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan mencengangkan ini. Masyarakat menunggu tindak lanjut objektif dari LKPP demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (Redaksi)

    Post Views: 12
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gerak Cepat Partai NasDem, Salurkan Air Bersih ke Kelurahan Leok 1 di Tengah Krisis Kemarau

    Oktober 5, 2026

    DPP PPMI Desak Mabes Polri Usut Ditjen Bina Penta, Diduga Lindungi TKA Ilegal di PT Askon Morowali

    Oktober 5, 2026

    Resmi Diluncurkan, Logo HUTDA Buol ke-27 Sarat Simbol Identitas dan Potensi Daerah

    Oktober 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gebyar Batik Sleman 2026: Warisan Budaya Didorong Jadi Penggerak Ekonomi IKM Lokal

    Oktober 5, 2026

    Warga Desak LKPP Setop Proyek Rp13,9 Miliar RSUD Sungai Penuh, SBU Penyedia Dicabut Saat Pekerjaan Berjalan

    Oktober 5, 2026

    Gerak Cepat Partai NasDem, Salurkan Air Bersih ke Kelurahan Leok 1 di Tengah Krisis Kemarau

    Oktober 5, 2026

    DPP PPMI Desak Mabes Polri Usut Ditjen Bina Penta, Diduga Lindungi TKA Ilegal di PT Askon Morowali

    Oktober 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.