KOTA SUNGAI PENUH – Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Gedung KJSU-KIA (PICU, NICU, CHATLAB, CYTOTOXIC) RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh. Laporan resmi ini disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Meburut Umardin, pemerhati pengadaan barang/jasa pemerintah mengatakan, paket pengadaan dengan kode tender 10141812000 senilai Rp13.964.299.543,39 ini dimenangkan oleh CV. Wakuda Bangun Jaya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran fatal terkait legalitas penyedia jasa saat kontrak sedang berjalan.
Kronologi Pencabutan SBU
” Berdasarkan pencocokan data digital dari aplikasi SPSE LKPP dan Sistem Informasi Registrasi Jasa Konstruksi (SIKI) LPJK Kementerian PUPR, ditemukan fakta material sebagai berikut:
1. 24 Juli 2026: Tahap penandatanganan kontrak selesai secara sah.
2. 21 Agustus 2026: Saat pekerjaan fisik berlangsung, Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia untuk subklasifikasi BG005 resmi DIBEKUKAN oleh LSBU ASKOM.
3. 11 September 2026: Status SBU penyedia dinaikkan menjadi DICABUT (Status 91),” ujar Umardin kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.
Fakta ini membuktikan bahwa sejak 11 September 2026, CV. Wakuda Bangun Jaya telah kehilangan kapasitas legal (legal capacity) untuk melanjutkan konstruksi. Aktivitas fisik di lapangan pasca-tanggal tersebut dinilai ilegal dan cacat hukum menurut UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pelanggaran Berat dan Tuntutan Warga
Umardin menyoroti bahwa kegagalan penyedia mempertahankan dokumen legalitas merupakan bentuk wanprestasi berat sesuai Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021. Selain itu, pembayaran termin atas pekerjaan yang dilakukan setelah SBU dicabut dilarang keras menurut UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
” Guna mencegah kerugian negara pada fasilitas kesehatan vital tersebut, pelapor mendesak LKPP memberikan rekomendasi tegas kepada PPK dan Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk:
* Menghentikan total aktivitas fisik CV. Wakuda Bangun Jaya dan membekukan pembayaran termin pasca-11 September 2026.
* Memutuskan kontrak sepihak secara resmi karena kelalaian fatal penyedia.
* Mencairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (Rp698.214.977,00) untuk disetorkan ke Kas Umum Daerah.
* Memproses sanksi Daftar Hitam (Blacklist) terhadap CV. Wakuda Bangun Jaya beserta pengurusnya,” tegas Umardin.
Sebagai bukti autentik, pelapor telah melampirkan tangkapan layar jadwal tahapan kontrak LPSE dan riwayat pencabutan SBU dari database LPJK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Mayjen H.A. Thalib dan CV. Wakuda Bangun Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan mencengangkan ini. Masyarakat menunggu tindak lanjut objektif dari LKPP demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (Redaksi)

