Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Sorotan Umar B. Larosi: Tidak Ada ‘KADIN Berani’, Yang Ada Hanya KADIN Indonesia Sesuai Amanat UU
    Daerah

    Sorotan Umar B. Larosi: Tidak Ada ‘KADIN Berani’, Yang Ada Hanya KADIN Indonesia Sesuai Amanat UU

    By RedaksiSeptember 16, 2026Updated:September 16, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Umar B.Larosi mantan pengurus KADIN Sulawesi Tengah periode 2021-2026 dan Wasekjen PB Alkhairaat (foto : istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PALU – Menyikapi pelantikan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Sulawesi Tengah yang mengusung tagline “KADIN BERANI”, Umar B. Larosi, memberikan pelurusan tegas terkait identitas organisasi. Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak dikenal istilah “KADIN Berani” atau embel-embel lainnya yang dapat menimbulkan kesan adanya organisasi tandingan.

    Melalui keterangan resmi yang diterima media, Rabu (16/9/2026), Umar B. Larosi—yang juga tercatat sebagai Mantan Pengurus KADIN Sulawesi Tengah  periode 2021-2026 dan Wakil Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat—menyampaikan bahwa KADIN adalah amanat undang-undang yang bersifat tunggal dan nasional.

    “Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada yang namanya KADIN BERANI, KADIN INI, atau KADIN ITU. Yang ada dan diakui oleh Negara hanyalah satu: KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA – disingkat KADIN INDONESIA,” tegas Umar B. Larosi.

    Baca Juga:  Wali Kota Farhan Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027 di Paripurna DPRD

    Merujuk pada UU No. 1 Tahun 1987

    Pelurusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Pasal 1 UU tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa KADIN adalah wadah tunggal organisasi dunia usaha.

    Oleh karena itu, KADIN memiliki status berbadan hukum nasional dan bukan milik kelompok atau kubu tertentu. Penggunaan nama atau tagline yang seolah-olah menciptakan identitas terpisah dinilai dapat mengurangi marwah organisasi yang telah diatur secara final oleh negara.

    “Tagline boleh kreatif, semangat boleh membara, tapi nama organisasi jangan dikreasikan. Karena KADIN bukan organisasi biasa, KADIN adalah amanat Undang-Undang,” ujarnya.

    Keberanian Pengusaha Sulteng Sudah Ada Sejak Lahir

    Umar B. Larosi juga menyampaikan pesan moral bagi para pengusaha di Sulawesi Tengah. Ia menilai bahwa penggunaan kata “Berani” sebagai bagian dari identitas organisasi sebenarnya tidak diperlukan, karena sifat keberanian sudah melekat pada jiwa para pengusaha.

    Baca Juga:  Sorotan Masyarakat: Diduga Ada Pelanggaran Kualifikasi dan Praktik Pinjam Bendera pada Tender Dermaga Rp3,2 Miliar di Morowali

    “Mari kita jaga marwah KADIN. Kita ini pengusaha, kita berhimpun di bawah satu rumah besar bernama KADIN INDONESIA. Bukan KADIN BERANI. Karena keberanian pengusaha Sulteng sudah ada sejak lahir,” pungkasnya.

    Pernyataan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh pengurus dan anggota KADIN di daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga kekompakan di bawah payung induk KADIN Indonesia.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 125
    #kadin berani #kadin indonesia #sesuai amanat UU #sorotan #tidak ada #umar B.Larosi #yang ada
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pejabat Pengawas dan Fungsional Pemkab Sleman Tandatangani Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Akuntabilitas

    September 18, 2026

    Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    September 18, 2026

    Beberes Belum Beres! 9 Kursi Kepala Dinas di Indramayu Kosong, Siapa Tanggung Jawab?

    September 18, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pejabat Pengawas dan Fungsional Pemkab Sleman Tandatangani Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Akuntabilitas

    September 18, 2026

    Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    September 18, 2026

    Beberes Belum Beres! 9 Kursi Kepala Dinas di Indramayu Kosong, Siapa Tanggung Jawab?

    September 18, 2026

    Wujud Kepedulian di Hari Jumat Berkah, DPD Golkar Purwakarta Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Masyarakat Umum

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.