Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dua Minggu Disorot, Dapur MBG di Desa Pondoh Indramayu Diduga Masih Beroperasi Tanpa Izin Resmi
    Daerah

    Dua Minggu Disorot, Dapur MBG di Desa Pondoh Indramayu Diduga Masih Beroperasi Tanpa Izin Resmi

    By RedaksiSeptember 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDRAMAYU – Dua minggu setelah menjadi sorotan media karena dugaan beroperasi tanpa kelengkapan perizinan, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, hingga kini masih terus berjalan. Belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun Badan Gizi Nasional (BGN) terkait status legalitas dapur tersebut.

    Kini, LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN) DPD Kabupaten Indramayu mendesak agar SPPG tersebut segera diaudit dan dihentikan sementara operasinya demi keamanan pangan siswa.

    Sebagaimana diketahui, pemberitaan sebelumnya pada 31 Agustus 2026 telah menyoroti hal serupa dengan judul “Rumah Kosong Disulap Jadi Dapur MBG, SPPG Desa Pondoh Indramayu Diduga Operasional Tanpa Izin Lingkungan dan Dinkes”. Berdasarkan penelusuran terbaru, bangunan yang dulunya merupakan rumah kosong itu hingga Sabtu (12/9/2026) diduga belum mengantongi Izin Lingkungan dan Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.

    Baca Juga:  Wali Kota Farhan Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027 di Paripurna DPRD

    Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dari BGN sebelum sebuah SPPG diperbolehkan melayani siswa dalam program nasional MBG.

    Pemerintah Daerah Dinilai Bungkam

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Indramayu maupun Camat Juntinyuat. Media Infotipikor.com Biro Indramayu telah berupaya mengkonfirmasi kepada keduanya melalui Staf Khusus pada 5 September 2026, namun belum mendapatkan jawaban resmi.

    Sikap diam ini dinilai membiarkan potensi bahaya kesehatan bagi ribuan siswa penerima manfaat program MBG di wilayah tersebut.

    LSM AMN DPD: Hentikan Sementara Demi Keselamatan Anak

    Menyikapi hal itu, Ketua AMN DPD Indramayu, HD. Sumantri, mendesak BGN RI untuk segera melakukan audit ke lokasi.

    “SPPG Pondoh ini diduga ilegal. Jangan sampai program MBG yang tujuannya baik justru membahayakan anak-anak karena dapurnya tidak layak dan tidak berizin. Segera audit,” tegas HD. Sumantri, Minggu (13/9/2026).

    Baca Juga:  Bupati Sleman: Sinergi Pemerintah dan Advokat Jadi Kunci Penegakan Hukum Berkeadilan

    Menurutnya, alih fungsi rumah menjadi dapur produksi makanan massal wajib memenuhi standar ketat. Minimal harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan SPPL/UKL-UPL, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan SLHS dari Dinas Kesehatan.

    “Kalau persyaratan itu tidak ada, maka operasional SPPG Pondoh jelas melanggar. Kami minta dihentikan sementara sampai semua izin dilengkapi,” ujarnya.

    Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari tingkat kecamatan dan desa. Seharusnya Camat dan Kepala Desa melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum SPPG beroperasi. “Sikap diam dari pemerintah setempat sama sekali membiarkan potensi bahaya ini. Ini menyangkut kesehatan anak-anak kita,” katanya.

    AMN DPD Indramayu berharap BGN RI segera membentuk tim investigasi. Jika terbukti melanggar, SPPG Desa Pondoh harus ditutup sementara. “MBG untuk anak, bukan untuk coba-coba,” pungkas HD. Sumantri.

    (Fif)

    Post Views: 125
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sorotan Umar B. Larosi: Tidak Ada ‘KADIN Berani’, Yang Ada Hanya KADIN Indonesia Sesuai Amanat UU

    September 16, 2026

    Ancaman Kekeringan dan Karhutla di Depan Mata, Pemkab Buol Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor

    September 16, 2026

    Wali Kota Farhan Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027 di Paripurna DPRD

    September 15, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sorotan Umar B. Larosi: Tidak Ada ‘KADIN Berani’, Yang Ada Hanya KADIN Indonesia Sesuai Amanat UU

    September 16, 2026

    Ancaman Kekeringan dan Karhutla di Depan Mata, Pemkab Buol Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor

    September 16, 2026

    24 Mahasiswa Turun Langsung ke Rig, Rasakan Jadi Pekerja Migas di IDTC Pertamina Drilling

    September 16, 2026

    Wali Kota Farhan Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027 di Paripurna DPRD

    September 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.