MOROWALI – Sebuah paket tender konstruksi bernilai fantastis di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menduga adanya pelanggaran prosedur evaluasi kualifikasi, khususnya terkait pemenuhan Kemampuan Dasar (KD), pada proyek Pembangunan Jembatan dan Plat Duicker ruas SP3 Tanjung Harapan-Tanona.
Laporan tersebut disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! yang ditujukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam laporannya, masyarakat menyoroti kemenangan CV. Berdaya Mediatama sebagai penyedia jasa untuk paket dengan Kode Tender 10151053000 ini, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali.
Nilai HPS Hampir Rp12 Miliar
Berdasarkan data portal LPSE, Nilai Estimasi Harga Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan ini mencapai Rp11.959.103.808,00. Sementara itu, CV. Berdaya Mediatama memenangkan tender dengan harga penawaran Rp11.742.719.971,35, atau hanya memiliki selisih (buangan) sebesar 1,8 persen dari HPS.
Angka buangan yang tipis ini seringkali menjadi indikator persaingan yang ketat, namun juga memicu pertanyaan mengenai kewajaran kualitas teknis yang ditawarkan dibandingkan dengan harga yang diajukan.
Dugaan Ketidaksesuaian Syarat Pengalaman (KD)
Poin utama dalam laporan masyarakat adalah dugaan ketidaksesuaian evaluasi Kemampuan Dasar (KD). Mengacu pada Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2023, untuk paket Usaha Kecil dengan nilai HPS di atas Rp2,5 Miliar hingga Rp15 Miliar, penyedia wajib memiliki pengalaman sejenis (Subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan/BS002) dengan nilai kontrak tertinggi minimal sepertiga dari nilai HPS.
Dengan HPS nearly Rp12 miliar, maka CV. Berdaya Mediatama seharusnya memiliki rekam jejak pembangunan jembatan senilai minimal Rp4 Miliar dalam 10 tahun terakhir. Namun, penelusuran awal menunjukkan bahwa portofolio perusahaan ini lebih didominasi oleh pekerjaan jalan raya dan irigasi biasa, bukan konstruksi jembatan kompleks.
“Terdapat keraguan besar di masyarakat mengenai keabsahan dan keaslian dokumen kontrak pengalaman jembatan bernilai miliaran rupiah yang diajukan oleh CV tersebut saat tahap pembuktian kualifikasi,” tulis laporan tersebut.
Desakan Audit Sebelum Kontrak Ditandatangani
Mengingat jembatan merupakan infrastruktur berisiko tinggi yang menyangkut keselamatan publik, masyarakat menilai aspek kompetensi teknis tidak boleh dikompromikan. Mereka menduga terdapat kelalaian atau potensi pelanggaran prosedur oleh Pokja Pemilihan yang meloloskan penyedia tanpa rekam jejak riil yang sah.
Oleh karena itu, pelapor mendesak LKPP untuk memberikan atensi dan merekomendasikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Morowali untuk segera melakukan audit ulang. Fokus audit diharapkan mencakup dokumen kualifikasi, Sisa Kemampuan Paket (SKP), serta validitas sertifikat pengalaman (kontrak acuan KD) milik CV. Berdaya Mediatama sebelum penandatanganan kontrak resmi dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Morowali maupun pihak CV. Berdaya Mediatama masih dimintai konfirmasi.
(Redaksi Infotipikor.com)

