BUOL – Jaringan organisasi masyarakat sipil yang dikenal dengan nama Jaga Deca menggelar kegiatan Media Gathering sebagai ruang silaturahmi sekaligus upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara elemen masyarakat sipil dengan insan media. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi untuk memperluas jejaring dalam mengawal berbagai persoalan krusial, mulai dari hak asasi manusia (HAM), agraria, lingkungan hidup, hingga perlindungan kelompok rentan.
Jaga Deca merupakan organisasi nonpemerintah yang tumbuh sebagai gerakan kolektif dengan fokus utama pada isu HAM dan agraria. Gerakan ini memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak masyarakat marginal, termasuk petani, nelayan, pemberdayaan perempuan, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai organisasi independen, Jaga Deca menempatkan pengawalan terhadap keadilan sosial sebagai inti dari gerakannya, memastikan kelompok yang selama ini kurang mendapatkan ruang dapat menyampaikan aspirasi dalam proses pengambilan kebijakan.
Menolak Eksploitasi Sumber Daya Alam yang Merugikan Rakyat
Koordinator Jaga Deca, Agrianto Rauf, menegaskan bahwa substansi perjuangan organisasinya bertumpu pada prinsip keberpihakan terhadap HAM dan kelestarian lingkungan. Ia menekankan penolakan keras terhadap segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang merugikan komunitas lokal.
“Substansi perjuangan Jaga Deca terletak pada prinsip keberpihakan kepada hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan. Kami menentang segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang merugikan komunitas lokal atau masyarakat serta mengancam ekosistem,” ujar Agrianto.
Lebih lanjut, Agrianto menjelaskan bahwa konsep ekosistem yang diperjuangkan tidak hanya sebatas pada aspek fisik lingkungan, tetapi juga mencakup ekosistem ekonomi masyarakat lokal yang kehidupannya bergantung langsung pada sumber daya tersebut.
“Ekosistem yang kami maksud bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga ekosistem ekonomi masyarakat lokal. Ketika sumber daya alam dieksploitasi tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat, maka yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga sumber penghidupan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dorong Transparansi dan Tolak Korupsi
Jaga Deca juga mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam tata kelola sumber daya alam. Hal ini dinilai vital agar pembangunan maupun pemanfaatan sumber daya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak. Organisasi ini secara tegas menolak praktik korupsi dan pelanggaran hak yang sering terjadi dalam sektor pembangunan maupun industri ekstraktif.
“Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam tata kelola sumber daya menjadi hal yang kami perjuangkan. Kami juga menolak praktik korupsi dan pelanggaran hak yang sering terjadi dalam sektor pembangunan maupun industri ekstraktif,” tegas Agrianto.
Dalam menjalankan aktivitasnya, Jaga Deca membangun jaringan solidaritas dengan berbagai komunitas lokal. Pendekatan yang dikembangkan mengedepankan partisipasi aktif masyarakat melalui edukasi dan advokasi untuk memperkuat kapasitas warga dalam memahami serta memperjuangkan hak-haknya.
Peran Strategis Media sebagai Kontrol Sosial
Melalui Media Gathering, Jaga Deca berupaya membuka komunikasi yang lebih terbuka dengan para jurnalis. Pers dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan kolaborasi ini, keberadaan Jaga Deca tidak hanya diarahkan sebagai kelompok pengawas kebijakan publik, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang mendorong pemberdayaan komunitas agar mampu terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih luas antara organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat umum. Jaga Deca menilai bahwa kolaborasi, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat adalah kunci untuk mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial, hak-hak masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan. (Moh Fharsi)

