Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Ketua DPR RI DR H.C, Puan Maharani Dukung Langkah Pemerintah
    TNI - POLRI

    Ketua DPR RI DR H.C, Puan Maharani Dukung Langkah Pemerintah

    By RedaksiDesember 19, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah pemerintah yang menegaskan tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel .

    Langkah itu, menurutnya, juga sesuai dengan sikap Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

    “Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

    Menurut Puan, prinsip two state solution yang mensyaratkan kemerdekaan Palestina dan menyelesaikan masalah Palestina, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi Israel.

    “Tanpa ada pengakuan Israel atas kemerdekaan Palestina, Indonesia tegas tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” tandasnya.

    Ketua DPP PDIP ini menambahkan, penegasan ini perlu disampaikan menyusul adanya isu pembukaan hubungan diplomatik RI-Israel yang diembuskan media-media Israel bersamaan dengan dibukanya hubungan diplomatik beberapa negara Timur Tengah dengan Israel.

    Baca Juga:  Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    Di Indonesia, isu itu makin menguat seiring pembukaan kembali calling visa untuk warga beberapa negara dengan kerawanan tertentu, termasuk Israel.

    Putri Presiden RI ke-5 itu menjelaskan, calling visa sudah berlaku sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor.M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 dan tidak menggoyahkan sikap RI terkait dukungan pada Palestina dan menentang penjajahan Israel.

    Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, sambung dia, adalah mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, dan kunjungan bisnis. Calling visa hanya untuk warga dari negara dengan tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan keimigrasian.

    Karena tingkat kerawanan tersebut, negara calling visa menjadi cluster terakhir yang diberikan relaksasi permohonan visa setelah pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia.*(Man)

    Post Views: 233
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Curat dan Curas, Amankan 9 Tersangka

    September 3, 2026

    Gempur Narkoba, Polres Purwakarta Ungkap 35 Kasus dalam 3 Bulan, Selamatkan Potensi 13.000 Jiwa

    September 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pengajian Lansia di Minggir Bahas Kekuatan Kalimat Tauhid “La Ilaha Illallah”

    September 6, 2026

    Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional Dipersoalkan, Siapa yang Beri Mandat?

    September 6, 2026

    Bandara Husein Sastranegara Makin Siap, Penerbangan Internasional Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

    September 5, 2026

    Generasi Berakhlakul Karimah, Penampilan Anak-Anak Baca Barzanji di Mushola Albahriyah Bikin Kades Cimahi Bangga

    September 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.