PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, jajaran kepolisian mengamankan sembilan tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (3/9/2026). Ia menjelaskan bahwa kasus yang terungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian di rumah kosong, serta aksi begal yang meresahkan masyarakat.
Modus Operandi Pelaku Terungkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku:
* Curanmor: Pelaku menggunakan kunci palsu atau memanfaatkan kelengahan korban dengan mendorong motor yang tidak dikunci stang.
* Pencurian Rumah Kosong: Pelaku masuk dengan cara mencongkel atau merusak jendela rumah yang ditinggalkan penghuninya.
* Begal/Curas: Pelaku menghentikan korban secara paksa di jalan sepi dan mengintimidasi menggunakan senjata tajam untuk mengambil barang berharga.
“Sembilan tersangka yang diamankan berasal dari wilayah Purwakarta, Karawang, dan Bekasi. Motif utama mereka didominasi oleh faktor ekonomi,” ujar Kapolres.
Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 9 unit sepeda motor.
* 3 senjata tajam.
* Uang tunai sebesar Rp11.088.000.
* 2 gelang emas dan 2 surat kepemilikan emas.
* 6 unit telepon seluler.
* Berbagai alat bantu kejahatan seperti kunci astag, anak kunci, BPKB, STNK, serta perlengkapan memancing dan tas ransel.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal yang berat. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, mereka diancam Pasal 477 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk pencurian dengan kekerasan (begal), ancamannya lebih berat yakni Pasal 479 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu tersangka diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Imbauan Waspada kepada Masyarakat
AKBP Febri Nurzam menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum harus dibarengi dengan kewaspadaan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan pengamanan tambahan. Bagi yang meninggalkan rumah dalam waktu lama, disarankan untuk meminta tetangga atau orang terpercaya untuk memantau kondisi rumah serta memastikan pintu dan jendela terkunci rapat.
“Menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi. Peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mencegah kejahatan mendapatkan ruang,” pungkasnya.
Dengan diungkapnya kasus-kasus ini, Polres Purwakarta berharap dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta. (Redaksi)

