PURWAKARTA – Dugaan maladministrasi dan indikasi kecurangan dalam proses evaluasi tender kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta. Kali ini, sorotan tertuju pada paket pekerjaan “Pembuatan Zona Sanitary Landfill TPA Cikolotok” yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.499.902.314,19.
Berdasarkan data resmi yang terpantau di aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Purwakarta, ditemukan kejanggalan fatal yang diduga menabrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
Penawar Termurah Lulus, Tapi Kalah
Dalam metode evaluasi Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, prinsip utamanya adalah memenangkan penyedia dengan harga terendah yang memenuhi syarat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontras:
1. CV. Sarwo Bathi Permana mengajukan penawaran terendah sebesar Rp4.131.825.453,78.
2. CV. Asta Shankara Indonesia berada di posisi kedua dengan penawaran Rp4.274.979.757,65.
Kedua peserta tersebut secara resmi dinyatakan LULUS SEMUA TAHAPAN EVALUASI (Kualifikasi, Administrasi, Teknis, Harga, dan Pembuktian Kualifikasi) dengan tanda centang hijau di sistem SPSE, tanpa adanya catatan pengguguran atau alasan penolakan di kolom keterangan.
Namun, secara sepihak, Pokja Pemilihan justru menetapkan CV. Jiwa Besar Juara sebagai pemenang utama, meskipun menawarkan harga tertinggi ketiga yaitu Rp4.405.869.262,12.
Potensi Kerugian Efisiensi Anggaran
Tindakan melompati dua penawar terendah yang telah dinyatakan lulus tanpa alasan hukum yang sah dan tertulis di sistem memicu dugaan serius adanya praktik tidak sehat. Selisih antara penawaran terendah (CV. Sarwo Bathi Permana) dengan pemenang yang ditunjuk (CV. Jiwa Besar Juara) mencapai lebih dari Rp274 juta. Angka ini merupakan potensi kerugian efisiensi anggaran daerah yang seharusnya bisa dihemat jika prosedur dijalankan dengan benar.
Desakan Audit Investigatif dan Sanksi Tegas
Melalui platform SP4N-LAPOR!, masyarakat pelapor mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta bersama LKPP untuk segera turun tangan. Tuntutan yang diajukan meliputi:
1. Melakukan audit investigatif terhadap hasil evaluasi Pokja Pemilihan.
2. Meminta klarifikasi terbuka mengapa penawar harga terendah yang berstatus “lulus” dilompati.
3. Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Pokja Pemilihan dan perwakilan CV. Jiwa Besar Juara atas dugaan indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) atau persengkongkolan tender.
4. Menjatuhkan sanksi tegas, baik sanksi disiplin bagi oknum ASN/Pokja maupun sanksi Daftar Hitam (Blacklist) bagi penyedia jasa, jika dugaan pelanggaran terbukti.
Pelapor juga telah melampirkan bukti awal berupa tangkapan layar (screenshot) resmi dari halaman SPSE yang menunjukkan status kelulusan peserta dan penetapan pemenang yang anomali tersebut.
Publik menunggu ketegasan Inspektorat Kabupaten Purwakarta untuk mengusut tuntas kasus ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Redaksi)

