MOROWALI – Sebuah laporan pengaduan lanjutan yang masuk melalui kanal SP4N-LAPOR! menyoroti adanya ketidaksesuaian substansial secara massal pada tujuh paket tender proyek pembangunan tanggul pantai/breakwater di Kabupaten Morowali.
Pelapor menduga terjadi kesalahan fatal dalam Dokumen Pemilihan, khususnya pada Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP), di mana Lingkup Pekerjaan dicantumkan sebagai “Pembangunan Kantor Baru”, padahal fisik pekerjaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah pembangunan infrastruktur pantai.
Temuan ini didasarkan pada data resmi dari portal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Morowali. Ketujuh paket tersebut saat ini sudah dalam tahap kontrak dan pengerjaan, dengan total nilai mencapai Rp10.592.399.017,44.
Daftar 7 Paket Proyek Bermasalah
Berikut adalah rincian tujuh paket tender yang diduga mengalami cacat prosedur:
1. Kode Tender 10129823000: Pembangunan Tanggul Pantai Desa Terebino, Kec. Menui Kepulauan. HPS: Rp1.198.275.312,00. Pemenang: CV. ARDI KARYA MANDIRI.
2. Kode Tender 10133548000: Pembangunan Break Water Pengaman Pantai Pulau Buton, Kec. Bungku Selatan. HPS: Rp2.499.213.230,00. Pemenang: MEGA BENMARS GROUP.
3. Kode Tender 10131821000: Pembangunan Break Water Pengaman Pantai Desa Parilangke, Kec. Bumi Raya. HPS: Rp1.499.864.000,00. Pemenang: MEGA BENMARS GROUP.
4. Kode Tender 10129980000: Pembangunan Break Water Pengaman Pantai Desa IPI. HPS: Rp1.499.898.091,27. Pemenang: PT. PILAR UTAMA MOROWALI.
5. Kode Tender 10129920000: Pembangunan Tanggul Pantai Desa Padei Laut, Kec. Menui Kepulauan. HPS: Rp1.298.128.964,82. Pemenang: CV. Cipta Mandiri Morowali.
6. Kode Tender 10129849000: Pembangunan Tanggul Pantai Desa Ngapaea, Kec. Menui Kepulauan. HPS: Rp1.098.419.036,00. Pemenang: PUTRI REZKIA.
7. Kode Tender 10140574000: Pembangunan Break Water Pengaman Pantai Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi. HPS: Rp1.499.606.383,35. Pemenang: PT. PILAR UTAMA MOROWALI.
Risiko Hukum dan Kerugian Negara
Pelapor menyoroti tiga dampak hukum utama dari kesalahan administratif ini:
* Salah Evaluasi Kualifikasi: Pekerjaan gedung (kantor) dan bangunan air (tanggul) membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan kompetensi keahlian yang berbeda total. Kesalahan dalam dokumen LDP berpotensi membuat penunjukan pemenang menjadi tidak sah secara hukum.
* Pelanggaran Prinsip PBJP: Ketidaksesuaian ini dianggap mencederai prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
* Potensi Total Loss: Kontrak yang lahir dari dokumen pemilihan yang cacat hukum berisiko batal demi hukum. Hal ini dapat menyebabkan pembayaran yang sedang berjalan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat.
Desakan Tindakan Tegas
Menindaklanjuti jawaban sebelumnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Kabupaten Morowali yang menyatakan memerlukan “hasil pemeriksaan resmi” untuk bertindak, pelapor mendesak beberapa langkah konkret:
1. Bupati Morowali diminta memberikan atensi khusus atas kelalaian massal yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
2. Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) didesak segera melakukan Audit Investigatif atau Reviu Khusus untuk menerbitkan rekomendasi resmi.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPRD diminta menghentikan sementara pembayaran dan pekerjaan (status quo) guna mengamankan keuangan daerah hingga pemeriksaan selesai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Morowali maupun Inspektorat Daerah terkait desakan tersebut. Publik menunggu kejelasan sikap pemerintah daerah dalam menyikapi temuan potensi penyimpangan pengadaan bernilai miliaran rupiah ini. (Redaksi Infotipikor.com)

