BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Bandung pada Senin (24/8/2026) ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan aturan daerah guna menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan sampah saat ini.
FGD tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., Pimpinan dan Anggota Pansus 16 Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Bandung, serta Kepala DLH Kota Bandung, Darto, AP., M.M. Untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif, acara juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel, dan akademisi dari Universitas Pasundan.
Menyesuaikan dengan Regulasi Nasional
Dalam pemaparannya, DLH Kota Bandung menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini diperlukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain faktor regulasi, perubahan Raperda juga didorong oleh kondisi riil di lapangan. Pola konsumsi masyarakat yang berubah, tingginya mobilitas penduduk, serta pesatnya aktivitas perdagangan dan jasa di Kota Bandung turut mempengaruhi volume dan jenis sampah yang dihasilkan.
Ukur Keberhasilan dari Pengurangan, Bukan Sekadar Pengangkutan
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, menekankan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus bergeser. Ia menyatakan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak lagi hanya diukur dari banyaknya tonase sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ukuran keberhasilan juga perlu dilihat dari jumlah sampah yang berhasil dikurangi (reduce) dan diolah (recycle/reuse). Raperda yang disusun diharapkan dapat mengubah pola pengelolaan sampah serta memiliki target yang terukur setiap tahun,” ujar Asep Mulyadi.
Pentingnya Pemilahan Sejak Sumber dan Transparansi Anggaran
Salah satu poin krusial dalam pembahasan FGD adalah kewajiban pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Sampah yang telah dipilah diharapkan tidak kembali tercampur dalam proses pengumpulan dan pengangkutan. Selain itu, Raperda baru ini juga akan mengatur pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah kota, pengelola kawasan komersial/perumahan, dan masyarakat.
Aspek transparansi pengelolaan anggaran juga menjadi sorotan utama agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan akuntabel dan sesuai tujuan. Melalui FGD ini, diharapkan lahir aturan yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengangkutan, tetapi juga pada pengurangan sampah di sumber, peningkatan kapasitas pengolahan, serta penguatan partisipasi masyarakat. (Indra Jaya)

