PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di kawasan Perkebunan Karet Cikumpay, Kecamatan Campaka. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah kepolisian menerima laporan dari korban.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, dua orang korban sedang dalam perjalanan menuju tempat atasan mereka untuk menyetorkan uang hasil penjualan. Di tengah jalan, keduanya diberhentikan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pelaku. Para pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam dan mengancam korban hingga berhasil menguasai barang-barang berharga milik mereka.
Akibat aksi nekat tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp8.030.000 serta dua unit telepon seluler, yaitu satu unit Samsung warna hitam dan satu unit Oppo warna biru.
Merespons laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif. Hasilnya, empat tersangka berinisial S (32), AF (23), R (25), dan IN (24) berhasil diamankan. Keempatnya merupakan warga lokal Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Dari proses penggeledahan dan penyitaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 8.030.000 dan dua unit handphone milik korban yang masih utuh. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang milik tersangka yang diduga digunakan untuk beraksi, antara lain:
* Satu buah celurit dan satu buah pisau.
* Satu unit sepeda motor Honda CRF dan satu unit Honda PCX.
* Empat unit handphone lainnya, tiga buah dompet, dan satu senjata keling.
* Alat yang diduga digunakan sebagai bong (narkoba).
Petugas juga melakukan tes urine terhadap para tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara untuk mengetahui apakah ada unsur penyalahgunaan narkotika yang melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat. “Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Empat orang telah diamankan bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengapresiasi kinerja tim penyidik dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Ia menyarankan agar masyarakat menghindari membawa uang tunai dalam jumlah besar secara seorang diri, terutama saat malam hari atau melewati jalur sepi.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera hubungi layanan darurat Polri di nomor 110. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan rasa aman,” tambah IPTU Tini.
Polres Purwakarta memastikan akan memproses keempat tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sembari terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan kejahatan tersebut. (***)

