JAKARTA – Kebuntuan proses hukum atas laporan dugaan pelecehan profesi wartawan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya memicu aksi tegas dari Aliansi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Melalui surat resmi tertanggal 18 Agustus 2026, MIO mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut yang hingga kini belum juga diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemarin. Dalam surat yang ditandatangani Dewan Etik MIO, Arthur Noija, MIO secara resmi “menggugat” keheningan aparat setelah lebih dari satu bulan laporan masuk tanpa kejelasan status penyidikan.
Desak Tindak Lanjut Laporan Juli 2026
MIO mendesak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, untuk segera memproses laporan bernomor LP B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada 21 Juli 2026. Laporan ini berkaitan dengan ucapan makian Hotman Paris, “Luh Kagak Punya Otak”, yang dilontarkan kepada seorang wartawan di area Gedung Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 lalu.
“Yang membuat kami geram, sudah lebih dari satu bulan laporan masuk tapi SP2HP belum juga diterbitkan,” ungkap sumber dari MIO.
Untuk memastikan kasus ini tidak mengendap dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, tembusan surat desakan tersebut juga dikirimkan langsung kepada Kapolri.
Soal Kehormatan Profesi, Bukan Pribadi
AYS Prayogi menegaskan bahwa langkah keras ini diambil bukan karena motif pribadi, melainkan demi menjaga martabat profesi jurnalis. Ia mengingatkan agar hukum tidak tumpul hanya karena tersangka adalah figur publik atau pengacara terkenal.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis. Jangan sampai hukum tumpul karena yang dilaporkan adalah pengacara beken,” tegas AYS Prayogi usai menyerahkan surat.
MIO menetapkan dasar hukum tuntutan terhadap Hotman Paris menggunakan Pasal 433, 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). MIO juga mengingatkan penyidik agar berpedoman pada Peraturan Kepala Polisi (Perkap) No. 6 Tahun 2019 dan Perkap No. 2 Tahun 2022 terkait prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penyidikan.
Beda Sikap dengan PWI
Sikap tegas MIO ini berbeda dengan pendekatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sebelumnya memilih jalur mediasi, berdamai, dan mencabut laporan. Bagi MIO, permintaan maaf tidak serta merta menghapus unsur pidana jika delik penghinaan atau pelecehan profesi telah terbukti secara hukum.
Kini, ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia menunggu respon nyata dari Polda Metro Jaya. Pertanyaannya tetap sama: Apakah aparat akan memproses kasus ini sesuai prosedur, atau membiarkannya tenggelam dalam kesenyapan? (***)

