Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris
    Politik & Hukum

    Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris

    By RedaksiAgustus 23, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Kebuntuan proses hukum atas laporan dugaan pelecehan profesi wartawan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya memicu aksi tegas dari Aliansi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Melalui surat resmi tertanggal 18 Agustus 2026, MIO mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut yang hingga kini belum juga diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

    Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemarin. Dalam surat yang ditandatangani Dewan Etik MIO, Arthur Noija, MIO secara resmi “menggugat” keheningan aparat setelah lebih dari satu bulan laporan masuk tanpa kejelasan status penyidikan.

    Desak Tindak Lanjut Laporan Juli 2026

    MIO mendesak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, untuk segera memproses laporan bernomor LP B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada 21 Juli 2026. Laporan ini berkaitan dengan ucapan makian Hotman Paris, “Luh Kagak Punya Otak”, yang dilontarkan kepada seorang wartawan di area Gedung Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 lalu.

    Baca Juga:  Soroti Proses DELH PT. Putra Naga Indotama, NAGA HITAM Tuntut Verifikasi Faktual dan Partisipasi Masyarakat

    “Yang membuat kami geram, sudah lebih dari satu bulan laporan masuk tapi SP2HP belum juga diterbitkan,” ungkap sumber dari MIO.

    Untuk memastikan kasus ini tidak mengendap dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, tembusan surat desakan tersebut juga dikirimkan langsung kepada Kapolri.

    Soal Kehormatan Profesi, Bukan Pribadi

    AYS Prayogi menegaskan bahwa langkah keras ini diambil bukan karena motif pribadi, melainkan demi menjaga martabat profesi jurnalis. Ia mengingatkan agar hukum tidak tumpul hanya karena tersangka adalah figur publik atau pengacara terkenal.

    “Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis. Jangan sampai hukum tumpul karena yang dilaporkan adalah pengacara beken,” tegas AYS Prayogi usai menyerahkan surat.

    Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-81, 400 Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    MIO menetapkan dasar hukum tuntutan terhadap Hotman Paris menggunakan Pasal 433, 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). MIO juga mengingatkan penyidik agar berpedoman pada Peraturan Kepala Polisi (Perkap) No. 6 Tahun 2019 dan Perkap No. 2 Tahun 2022 terkait prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penyidikan.

    Beda Sikap dengan PWI

    Sikap tegas MIO ini berbeda dengan pendekatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sebelumnya memilih jalur mediasi, berdamai, dan mencabut laporan. Bagi MIO, permintaan maaf tidak serta merta menghapus unsur pidana jika delik penghinaan atau pelecehan profesi telah terbukti secara hukum.

    Kini, ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia menunggu respon nyata dari Polda Metro Jaya. Pertanyaannya tetap sama: Apakah aparat akan memproses kasus ini sesuai prosedur, atau membiarkannya tenggelam dalam kesenyapan? (***)

    Post Views: 18
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Soroti Proses DELH PT. Putra Naga Indotama, NAGA HITAM Tuntut Verifikasi Faktual dan Partisipasi Masyarakat

    Agustus 20, 2026

    Hadiri Langsung Penyerahan Remisi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Kunjungi Rutan Kelas I Bandung

    Agustus 17, 2026

    Sambut HUT RI ke-81, 400 Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    Agustus 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris

    Agustus 23, 2026

    Warga Perum Royal Campaka Gelar Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81, Sinergi Pemerintah Desa dan Warga Terasa Kuat

    Agustus 22, 2026

    Drs. Asmara Hadi Siap Pimpin IKA Sumsel Jabar, Usung Visi Organisasi Mandiri dan Berkontribusi Nyata

    Agustus 22, 2026

    Sleman Bidik Status Kota Film UNESCO 2027, Siapkan 500 Talenta Muda untuk Pasar Global

    Agustus 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.