KUTAI BARAT – Kontroversi kembali menyelimuti proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada paket pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Jabatan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Barat yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan anggaran mencapai Rp 2.818.275.000 untuk tahun anggaran 2026.
Paket tender yang dimenangkan oleh CV Widi Sarana Jaya ini menuai kritik tajam dari pengamat pengadaan dan masyarakat sipil. Dugaan utama yang mencuat adalah ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki oleh pemenang.
Dugaan “Pemaksaan” Kualifikasi oleh Pokja Pemilihan
Berdasarkan penelusuran, objek pekerjaan berupa rehabilitasi rumah dinas seharusnya dikategorikan sebagai bangunan hunian tempat tinggal. Dalam klasifikasi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), konstruksi untuk bangunan hunian seperti rumah tinggal mewajibkan penggunaan kode SBU BG001 (Konstruksi Gedung Hunian) dengan KBLI 41011.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa CV Widi Sarana Jaya tidak memiliki SBU BG001. Sebagai gantinya, perusahaan tersebut menggunakan SBU dengan kode BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya).
Penggunaan kode BG009 untuk pekerjaan yang secara substansi adalah rumah dinas (hunian) dinilai sebagai bentuk rekayasa kualifikasi. Kritikus menilai hal ini terkesan “dipaksakan” oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan agar CV Widi Sarana Jaya tetap lolos evaluasi, meskipun tidak memenuhi syarat teknis spesifik untuk bangunan hunian.
“Rumah dinas jelas masuk kategori hunian. Jika pemenang tidak punya BG001 tapi dipaksa menang pakai BG009, ini indikasi kuat adanya permainan di belakang layar atau kelalaian fatal dalam verifikasi dokumen,” ujar salah satu sumber yang akrab dengan prosedur tender.
Klarifikasi ke Pemenang Tak Direspons
Menyikapi temuan ini, redaksi media Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak CV Widi Sarana Jaya pada Rabu (5/8/2026). Wartawan mencoba menghubungi perwakilan perusahaan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Widi Sarana Jaya belum memberikan tanggapan atau respons apa pun atas pertanyaan mengenai legalitas penggunaan SBU BG009 untuk pekerjaan rehabilitasi rumah dinas tersebut. Sikap diam ini semakin memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas perusahaan pemenang.
Desakan Audit dan Evaluasi Ulang
Mengingat nilai proyek yang cukup signifikan (di atas Rp 2,8 Miliar) dan potensi kerugian negara akibat cacat administrasi, masyarakat mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kutai Barat serta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk segera turun tangan.
Beberapa tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Melakukan audit mendalam terhadap proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan DPUPR Kutai Barat.
2. Mengevaluasi sah-tidaknya penetapan pemenang jika ternyata terdapat ketidaksesuaian antara ruang lingkup pekerjaan (rumah dinas/hunian) dengan kode SBU yang dipersyaratkan dan dimiliki pemenang.
3. Memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPUPR Kutai Barat maupun Panitia Tender terkait dugaan penyimpangan spesifikasi SBU ini.
(Redaksi Infotipikor.com)

