Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»PWI Berdamai, Bagaimana Nasib Laporan MIO? Praktisi Hukum Soroti Legal Standing dan Hak Wartawan
    Politik & Hukum

    PWI Berdamai, Bagaimana Nasib Laporan MIO? Praktisi Hukum Soroti Legal Standing dan Hak Wartawan

    By RedaksiAgustus 3, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA — Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan pidana terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya perdamaian memunculkan pertanyaan baru. Apakah langkah tersebut otomatis menutup ruang hukum bagi organisasi wartawan lain maupun wartawan yang merasa menjadi korban langsung?

    Praktisi hukum senior Alfin Suherman, SH, M.Hum, menilai persoalan tersebut tidak sesederhana anggapan bahwa satu laporan yang dicabut akan mengakhiri seluruh proses hukum. Menurutnya, terdapat aspek legal standing organisasi profesi serta hak individual wartawan yang perlu dipahami secara utuh.

    “Kedudukan hukum PWI maupun MIO bukanlah tindakan yang dilakukan tanpa dasar. Organisasi profesi memiliki landasan hukum yang jelas untuk bertindak melindungi kehormatan dan hak-hak profesi wartawan,” ujar Alfin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

    Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik ucapan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

    Menurut Alfin, baik PWI maupun Media Independen Online (MIO) memiliki legitimasi untuk mengambil langkah hukum ketika profesi wartawan dipandang direndahkan saat menjalankan tugas jurnalistik.

    Ia menjelaskan, dasar tersebut bertumpu pada tiga instrumen hukum, yakni Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi profesi, serta Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

    Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara organisasi profesi memiliki fungsi melakukan pembinaan, penegakan kode etik, sekaligus memberikan pembelaan hukum terhadap anggotanya.

    Baca Juga:  DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    “Dengan dasar tersebut, organisasi profesi seperti PWI maupun MIO mempunyai legal standing untuk bertindak ketika kehormatan profesi wartawan dianggap diserang,” kata Alfin.

    Ia menambahkan, Pasal 242 KUHP Baru menjadi salah satu dasar yang digunakan PWI karena mengatur mengenai pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk di muka umum.

    Hak Wartawan Tetap Melekat

    Di luar kedudukan organisasi profesi, Alfin menilai wartawan yang menjadi sasaran langsung ucapan tersebut pada prinsipnya tetap memiliki hak hukum sebagai individu.

    Menurut dia, ucapan Hotman Paris yang mempertanyakan kecerdasan wartawan dalam forum terbuka dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan di hadapan publik.

    “Ucapan itu tentu dapat dirasakan sebagai penghinaan secara langsung. Selain dilakukan di muka umum, secara etika juga tidak patut. Persoalan seperti ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

    Namun hingga kini, kata Alfin, belum ada wartawan yang secara terbuka menyatakan diri sebagai pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan pribadi kepada kepolisian. Padahal, menurutnya, hak melapor tidak hanya dimiliki oleh wartawan yang secara langsung menerima ucapan tersebut, melainkan juga dapat menjadi persoalan yang menyangkut martabat profesi wartawan yang hadir dalam forum tersebut.

    Bayang-bayang *Ne Bis In Idem”

    Meski demikian, Alfin mengingatkan adanya persoalan hukum yang berpotensi muncul setelah PWI mencabut laporannya melalui mekanisme restorative justice. Ia menilai kepolisian dapat mengkaji apakah laporan baru dengan objek peristiwa yang sama masih dapat diproses atau justru dianggap telah selesai secara hukum.

    Baca Juga:  Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    “Dengan objek perkara yang sama, sangat mungkin muncul pertimbangan ne bis in idem sehingga laporan berikutnya sulit dilanjutkan,” katanya.

    Menurut Alfin, kondisi serupa juga berpotensi memengaruhi laporan yang diajukan MIO, meskipun organisasi tersebut menggunakan konstruksi pasal yang berbeda. Jika PWI menggunakan Pasal 242 KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan, MIO mendasarkan laporannya pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP Baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers.

    Perbedaan pasal tersebut, kata Alfin, tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan munculnya pertimbangan hukum karena objek peristiwa yang dilaporkan tetap berasal dari ucapan yang sama.

    “Pasalnya memang berbeda, tetapi objek perkaranya sama. Karena itu, ada kemungkinan penyidik mempertimbangkan penghentian perkara dengan alasan ne bis in idem. Namun itu masih sebatas kemungkinan, keputusan akhirnya tetap berada pada proses penegakan hukum,” ujarnya.

    Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum

    Alfin menegaskan masih terlalu dini menyimpulkan arah penanganan laporan MIO. Menurutnya, seluruh proses kini bergantung pada penilaian penyidik terhadap konstruksi hukum masing-masing laporan.

    Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta martabat profesi wartawan.

    “Kita lihat perkembangan berikutnya. Apakah laporan MIO akan berlanjut atau tidak. Yang jelas, langkah MIO mempertahankan laporannya patut diapresiasi sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan,” kata Alfin. (***)

    Sumber: Humas MIO Indonesia)

    Views: 229
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Nikah Hemat di KUA Campaka Purwakarta: Gratis, Dapat Bingkisan, Tapi Peminat Masih Minim

    Oktober 16, 2026

    Sat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Tanoh Alas, LAN Aceh Tenggara Desak Usut Tuntas Hingga ke Bandar

    Oktober 16, 2026

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.