Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Penghuni Tahanan Polsek Plered Polres Purwakarta Menjalani Rapid Test 
    TNI - POLRI

    Penghuni Tahanan Polsek Plered Polres Purwakarta Menjalani Rapid Test 

    By RedaksiDesember 17, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Penghuni rumah tahanan di Polsek Plered, Polres Purwakarta menjalani pemeriksaan Rapid test yang dilakukan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Plered, kabupaten Purwakarta, pada Kamis (17/12/2020).

    Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kapolsek Plered, Kompol Winarsa mengatakan, tujuan pemeriksaan rapid test tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan. Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II B Purwakarta.

    “Sebelum di serahkan ke Lapas Purwakarta hari Jumat tanggal 17 Desember 2020, sebanyak tiga orang tahanan tersebut lebih dahulu harus menjalani rapid test. Hasilnya, tiga orang dinyatakan non reaktif virus Corona atau Covid-19,” ucap Winarsa, dalam keterangan tertulisnya.

    Dijelaskannya, para tahanan ini merupakan tersangka dalam berbagai kasus yang tengah disidik oleh Jajaran reskrim Polsek Plered dan juga sebagain merupakan titipan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

    Baca Juga:  Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Polsek Cibatu Intensifkan Patroli KRYD Perintis Presisi

    Kapolsek menambahkan, meskipun para tahanan ini tak melakukan aktivitas di luar, namun kemungkinan terpapar masih ada.

    “Mereka kan berinteraksi dengan tersangka lain yang baru masuk, kita tak pernah tahu pergaulan mereka di luar, Ini bentuk antisipasi saja,” jelasnya.

    Kompol Winarsa juga mengatakan, walaupun hasilnya negatif, namun protokol kesehatan tetap dilaksanakan di ruang tahanan Polsek Plered.

    Protokol kesehatan harus ditaati bagi tahanan itu sendiri maupun keluarga yang menjenguk atau membesuk dengan Cara Pengecekan Suhu tubuh menggunakan Alat Termogun, Mencuci tangan Menggunakan Sabun ditempat air yang mengalir, Wajib menggunakan Masker dan Menjaga Jarak.

    “Hal ini dilakukan untuk mencegah Serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam masa menuju adaptasi penyesuaian baru di ruang lingkup Wilkum Polsek Plered Terkhusus Polres Purwakarta,” imbuhnya.*(Man)

    Baca Juga:  Dandim 0616 Indramayu Dampingi Wasrik Itdam III/Siliwangi, Audit KDMP Indramayu untuk Jaga Akuntabilitas

     

    Post Views: 197
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purwakarta Salurkan Pompa Air untuk Petani Campaka dan Cibatu

    Juni 22, 2026

    Wujud Kepedulian Polri di Tengah Masyarakat, Kapolsek Campaka Berbagi Sembako untuk Pengemudi Ojol

    Juni 20, 2026

    Polres Purwakarta Ringkus 4 Pengedar Obat Keras Tertentu, Sita 659 Butir Hexymer Ilegal

    Juni 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Radea Respati Terima Kunjungan Visiting Day Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Diponegoro

    Juni 25, 2026

    Aprianto Manopo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Desa Negeri Lama

    Juni 24, 2026

    Buol Raih Opini WTP, LKPD 2025 Dinilai Semakin Berkualitas dan Akuntabel

    Juni 24, 2026

    Indikasi Pelanggaran Pengadaan di Morowali: CV Cipta Karya Mandiri Boyong 3 Paket dengan Alamat Tidak Konsisten, Warga Desak BPK Tindaklanjuti

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.