INFOTIPIKOR.COM | PEKANBARU – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melakukan penahanan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019,Selasa (15/12/2020).
Abdisman Syahfitrah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru,penahanan Abdisman Syahfitrah ini,tak lepas dari dugaan manipulasi Dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019.
Kepala Seksi Kejari Yunius Zega mengatakan pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya,pada pemeriksaan pertama,tersangka tidak didampingi penasehat hukumnya,namun pada saat pemeriksaan kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya.
“Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melakukan penahanan terhadap Abdusman Syahfitrah selama 20 hari kedepan, di rutan Sialang Bungkuk,”tegas Zega.
Lanjut Zega,sebelumnya tersangka mempunyai peran besar dalam pengelolaan dana PMB-RW juga Dana Kelurahan tersebut,sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah.Dan juga diduga memanipulasi data,menyuruh orang lain mencairkan anggaran lalu mengelolanya sendiri,karena tersangka memiliki otoritas sehingga bisa memaksakan mengelola anggaran-anggaran tersebut.
Anggaran yang telah dicairkan oleh tersangka adalah dana PMB-RW sebesar rp.366 juta dan rp.655 juta dana Kelurahan.Total jumlah uang yang diterima tersangka setengahnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Zega lebih lanjut,anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah juga bank sampah.Dari beberapa kegiatan ada yang sudah terlaksana,”tambahnya.
Walikota Pekanbaru Firdaus menyampaikan Pemerintah Kota Pekanbaru tetap akan menghormati proses dan penegakkan hukum yang berlaku.
“Tentu kita junjung tinggi penegakkan hukum yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru,”ujarnya.
Lebih lanjutb Firdaus berpesan agar mantan Camat tersebut menghadapi segala proses hukum yang berlaku dan harus dihadapi dengan tenang.Ini adalah konsekuensi saat kita diberikan amanah,amanah harus dilakukan dengan tanggung jawab,ujar Firdaus.(Ags)