BANDUNG – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk membahas urgensi penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Pengendalian Kemiskinan di Kota Bandung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung pada Kamis (2/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan diikuti oleh para anggota Komisi IV, yaitu Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, dan H. Soni Daniswara, S.E. Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah anggota dewan lainnya, termasuk H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.
Menyesuaikan dengan Kebijakan Nasional Terbaru
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa pembahasan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional sekaligus memperkuat upaya pengendalian kemiskinan di Kota Bandung.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2020. Namun, lanskap kebijakan telah berubah signifikan, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama, menggantikan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Iman.
Iman juga menuturkan bahwa perubahan regulasi diperlukan karena terdapat sejumlah istilah, mekanisme, serta sistem pendataan yang sudah tidak lagi digunakan. Penyelarasan dengan ketentuan terbaru dinilai krusial agar implementasi program penanggulangan kemiskinan berjalan lebih efektif.
Target Pembahasan Melalui Pansus Tahun Depan
Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong agar Raperda Inisiatif tersebut dapat segera diajukan pada tahun ini, sehingga pembahasannya dapat dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.
“Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,” ucapnya.
Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan
Iman menekankan bahwa penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi dasar dalam menentukan sasaran penerima manfaat berbagai program pemerintah. Hal ini bertujuan agar bantuan dapat diberikan secara lebih akurat dan berkeadilan.
Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial (charity), tetapi juga harus mengedepankan program pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan hadirnya Raperda ini, upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Bandung diharapkan dapat dilakukan secara lintas sektoral, melibatkan tidak hanya organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga pihak swasta. Sehingga, faktor penyebab kemiskinan dapat dipetakan dengan lebih baik dan solusi yang diberikan dapat lebih tepat sasaran. (Indra Jaya)

