BUOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Rapat pleno tersebut digelar di Aula KPU Kabupaten Buol pada Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang, S.E., dan dihadiri oleh jajaran komisioner KPU, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, instansi pemerintah terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses pemutakhiran data pemilih yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.
Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Buol memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan selama periode Triwulan II Tahun 2026. Pemutakhiran tersebut meliputi:
* Penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat (TMS).
* Pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMMS), seperti karena meninggal dunia.
* Penyesuaian data pemilih yang berada di luar negeri.
* Berbagai bentuk perbaikan data administrasi lainnya berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan KPU sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih, meskipun tidak sedang berada dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Langkah ini dinilai penting agar data pemilih tetap mutakhir dan siap digunakan setiap saat ketika tahapan pemilu kembali dimulai.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Buol, Gusti Aliu, mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bentuk komitmen KPU dalam memastikan daftar pemilih selalu terpelihara dengan baik dan terus diperbarui sesuai perkembangan data kependudukan.
“Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang akurat dan mutakhir, hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi serta mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi yang mengelola data kependudukan, pengawas pemilu, partai politik, serta masyarakat yang turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi apabila terjadi perubahan data pemilih.
Melalui mekanisme pemutakhiran yang dilakukan secara berkala, KPU berharap setiap perubahan data penduduk dapat segera diakomodasi sehingga daftar pemilih tetap akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan pada setiap penyelenggaraan pemilu.
Pada akhir rapat pleno, KPU Kabupaten Buol secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari basis data pemilih yang dikelola melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sebagai rujukan dalam penyusunan daftar pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang.
Melalui pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, KPU Kabupaten Buol berharap kualitas daftar pemilih semakin baik dari waktu ke waktu, sehingga mampu menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas. (Moh Fharsi)

