Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Fikri Thobari
    Nasional

    KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Fikri Thobari

    By RedaksiJuni 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Anton Doriska, sebagai saksi pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterkaitan saksi dengan paket pekerjaan lelang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

    Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, mengonfirmasi bahwa Anton Doriska dari Fraksi PKB tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.04 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

    “Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang,” ujar Budi Prastyo kepada wartawan di Jakarta. Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami komunikasi yang dilakukan Anton Doriska dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Saat itu, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait “ijon” proyek di tahun anggaran 2025–2026.

    Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati bersama tujuh tersangka lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka utama, yaitu:
    1. Muhammad Fikri Thobari (MFT), Bupati Rejang Lebong nonaktif;
    2. Hary Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong;
    3. Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana;
    4. Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama;
    5. Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

    Hingga kini, penyidik KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam aliran dana suap proyek tersebut, termasuk peran oknum legislatif dalam proses penganggaran dan lelang. (Aji)

    Post Views: 193
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Ruang Sidang ke Kampus, Praktisi Hukum Senior Pitra Romadoni Nasution Pimpin Prodi Hukum UAN

    Agustus 11, 2026

    Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry: Pekerja Konstruksi Lokal Wajib “Naik Kelas”

    Agustus 5, 2026

    Survei LKPI: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo Capai 79,3 Persen di Semester I 2026

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Agustus 25, 2026

    Pemkab Buol Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Evaluasi dan Pendampingan BPKP

    Agustus 25, 2026

    Meriah dan Khidmat, Ponpes Al-Haromain Cirangin Gelar Maulid Nabi Bersama Al-Habib Hamid bin Abu Bakar Barakwan

    Agustus 25, 2026

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.