JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Anton Doriska, sebagai saksi pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterkaitan saksi dengan paket pekerjaan lelang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, mengonfirmasi bahwa Anton Doriska dari Fraksi PKB tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.04 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
“Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang,” ujar Budi Prastyo kepada wartawan di Jakarta. Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami komunikasi yang dilakukan Anton Doriska dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Saat itu, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait “ijon” proyek di tahun anggaran 2025–2026.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati bersama tujuh tersangka lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka utama, yaitu:
1. Muhammad Fikri Thobari (MFT), Bupati Rejang Lebong nonaktif;
2. Hary Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong;
3. Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana;
4. Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama;
5. Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Hingga kini, penyidik KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam aliran dana suap proyek tersebut, termasuk peran oknum legislatif dalam proses penganggaran dan lelang. (Aji)

