JAKARTA – Seorang warga negara (WN) Rusia bernama Artem Kotukhov didampingi Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemerasan yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (17/6/2026).
Laporan ini disampaikan melalui pendampingan dari National Independent Anti-Corruption Agency of Indonesia (LANN). Dalam laporannya, Ibrahim Saehaia menyertakan sejumlah bukti kuat, termasuk rekam jejak transfer uang kepada oknum imigrasi yang diduga menjadi bagian dari komplotan mafia pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Bali.
“Cium adanya dugaan suap, WN Rusia laporkan oknum imigrasi ke KPK. Ada misal, ada bukti transfer kepada oknum imigrasi dari komplotan mafia narkoba yang ada di Bali ini,” kata perwakilan LANN saat mendampingi pelapor di Gedung KPK.
Terkait Kasus Silmy Karim
Laporan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026 lalu terkait dugaan pungli dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan beberapa pejabat lainnya. Namun, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Silmy Karim, masih menjadi buron dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan “Kampung Rusia” di Bali.
Ibrahim Saehaia menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi korban, dan memberikan keterangan lebih lanjut untuk mengungkap modus operandi para oknum yang memanfaatkan kewenangannya untuk memeras WNA.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri otak di balik praktik suap dan pemerasan ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, KPK dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap laporan baru tersebut serta terus memburu sisa tersangka yang belum tertangkap, termasuk Silmy Karim, untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam skema korupsi pengurusan izin tinggal WNA (Redaksi)

