JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas lingkup pemeriksaan dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Setelah sebelumnya memeriksa anggota DPRD Anton Doriska dari Fraksi PKB sebagai saksi, KPK berencana memanggil sembilan anggota DPRD lainnya serta istri dari mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap para anggota dewan dan istri eks bupati ini merupakan bagian dari pendalaman fakta hukum terkait dugaan korupsi dalam paket pekerjaan lelang di kabupaten tersebut.
“Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang,” ujar Budi Prastyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/06/2026).
Budi menjelaskan bahwa Anton Doriska sebelumnya diperiksa untuk mendalami komunikasi yang dilakukannya dengan pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Kini, penyidik akan fokus pada peran sembilan anggota DPRD lain, termasuk salah satunya dari Fraksi PAN, serta istri Fikri Thobari yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana atau proses pengambilan keputusan dalam proyek-proyek tersebut.
Aji Pamungkas, Kepala Divisi Intelijen Anti-Corruption Agency of Indonesia, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap istri eks bupati berkaitan erat dengan laporan masyarakat mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Fikri Thobari beberapa waktu lalu.
“Kami memastikan tidak ada celah bagi siapa pun yang terlibat, baik eksekutif maupun legislatif, untuk lepas dari jeratan hukum jika terbukti terlibat dalam praktik rasuah,” tegas Aji.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk kepala dinas dan rekanan swasta. Mereka diduga menerima suap terkait ijon proyek di tahun anggaran 2025–2026. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin melibatkan oknum legislatif dalam proses penganggaran dan lelang.
Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperkuat posisi saksi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel. (Aji)

