ACEH TENGGARA – Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Kabupaten Aceh Tenggara, Habibullah, menyoroti perkembangan penanganan kasus hasil operasi gabungan aparat penegak hukum di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Badar.
Habibullah menegaskan, publik berhak mengetahui secara jelas dan terbuka terkait tindak lanjut terhadap para pengunjung yang terjaring dalam operasi tersebut, khususnya 19 orang yang dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
“Dari informasi yang beredar, sebanyak 25 orang diamankan. Enam orang dinyatakan negatif dan telah dipulangkan, sementara 19 orang terindikasi positif MDMA/MET. Pertanyaannya, bagaimana kelanjutan penanganan terhadap mereka?” ujar Habibullah.
Ia menilai, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika di daerah.
“Jika memang masih dalam proses asesmen atau pemeriksaan lanjutan, harus disampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Habibullah, juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Namun, ia menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Sebelumnya, ia telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Aceh Tenggara terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, Kapolres menyarankan agar koordinasi dilakukan langsung dengan unit yang menangani perkara.
“Koordinasi sama Kanit YS, Bang. Belum lapor ke saya,” ujar Kapolres kepada Habibullah.
Habibullah, juga mengaku telah mengonfirmasi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Pasaribu. Saat itu, disebutkan bahwa 19 orang tersebut akan menjalani rehabilitasi melalui proses asesmen di BNNP Aceh.
Namun, informasi terbaru yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa para terduga pengguna tersebut tidak menjalani rehabilitasi, melainkan dipulangkan berdasarkan hasil asessmen.
Perbedaan informasi ini, menurut Habibullah, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait mekanisme penanganan kasus narkotika tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian agar tidak terjadi simpang siur informasi,” katanya.
Sementara itu, pihak Humas Polres Aceh Tenggara saat dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan rinci dan meminta waktu untuk menyampaikan informasi resmi.
“Hingga saat ini kami masih menunggu rilis resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan 19 orang yang dinyatakan positif tersebut,” tutup Habibullah.
Publik kini menantikan kejelasan dari aparat penegak hukum guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta menjamin transparansi kepada masyarakat. (Hab)

