BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Divisi Intelijen National Independent Anti-Corruption Agency of Indonesia (LAN) menyoroti adanya dugaan aliran dana sebesar Rp500 juta yang diduga digunakan untuk memenangkan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang pernah menjerat Wali Kota Bengkulu saat itu, Helmi Hasan.
Informasi ini terungkap dari kesaksian Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, M. Sofyan, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait perkara SPJ Fiktif Sosialisasi Pajak Tahun Anggaran 2016.
Menurut Sofyan, pada tahun 2015 ia dipanggil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon. Saat itu, Sofyan yang menjabat sebagai Kepala DPPKAD ditunjuk untuk menyiapkan uang sejumlah Rp500 juta.
“Dipanggil oleh Marjon. Uang itu diambil oleh Itang (Ikhsanul Arif), selaku Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKAD Kota Bengkulu,” kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan bahwa Marjon menyatakan uang tersebut diperlukan untuk keperluan penanganan kasus hukum Wali Kota Helmi Hasan yang kala itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Bansos Tahun Anggaran 2013. Ikhsanul Arif alias Itang kemudian bertugas mengambil uang tersebut dari kas daerah.
Aji Pamungkas dari Divisi Intelijen LAN menegaskan bahwa kronologi aliran uang tersebut telah disampaikan ke pihak berwenang. “Rilis kronologinya sudah ada di KPK,” tutur Aji secara singkat.
Latar Belakang Kasus Bansos 2013
Sebagai konteks, pada tahun 2015, Helmi Hasan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai miliaran rupiah. Namun, melalui putusan Hakim tunggal Pengadilan Tipikor Bengkulu, Meriwati, status tersangka Helmi Hasan akhirnya dibatalkan dan ia dinyatakan bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak terbukti.
Kini, Gubernur Bengkulu aktif tersebut kembali menjadi sorotan publik seiring dengan pemeriksaan intensif oleh Kejati Bengkulu terkait dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, serta temuan-temuan baru terkait masa lalu kepemimpinannya di Kota Bengkulu.
Pihak KPK dan lembaga pengawas independen terus mendalami dugaan adanya praktik suap atau penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi pejabat dalam proses hukum tersebut. (Aji)

