JAKARTA – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, mengingat Gubernur Helmi Hasan sedang berada di ibu kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, bersama perwakilan dari National Independent Anti-Corruption Agency of Indonesia (LAN), Aji Pamungkas, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berjalan lancar karena sikap kooperatif dari Gubernur Helmi Hasan.
“Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif, ada di Jakarta, dan bersedia diperiksa,” ujar Anang Supriatna.
Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, sebelum akhirnya menjabat sebagai Gubernur Bengkulu saat ini. Meskipun demikian, pihak penyidik belum menjabarkan secara detail substansi pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan berlangsung.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ketujuh tersangka tersebut meliputi:
1. Budi Laksono (Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi)
2. Ahmad Kanedi (Mantan Wali Kota Bengkulu 2007–2012 dan Mantan Anggota DPD RI)
3. Kurniadi Begawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari)
4. Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi)
5. Hariadi Benggawan (Direktur PT Trigadi Lestari)
6. Satriadi Benggawan (Komisaris PT Trigadi Lestari)
7. Chandra D. Putra (Mantan Pejabat Badan Pertanahan Nasional/BPN Kota Bengkulu)
Modus operandi yang terungkap melibatkan pemecahan sertifikat SHGB untuk Mega Mall dan PTM, yang kemudian diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga. Saat kredit menunggak, sertifikat kembali diagunkan ke bank lain hingga menimbulkan utang piutang kompleks yang merugikan negara.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp250 Miliar
Tim audit masih melakukan perhitungan final terkait kerugian negara akibat skema keuangan yang rumit tersebut. Namun, melihat rentang waktu kasus yang telah berlangsung sejak 2004 hingga saat ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Helmi Hasan menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai kepala daerah aktif. Kehadiran lembaga pengawas independen seperti National Independent Anti-Corruption Agency of Indonesia (LAN) dalam pendampingan kasus ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi pemulihan aset negara yang hilang. (Aji Pamungkas)

