BUOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk segera menyelesaikan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal ini menyusul berakhirnya periode pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 pada akhir Juni mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Buol, Eko Budiman, S.Sos, menjelaskan bahwa pemutakhiran data merupakan kewajiban rutin yang harus dilaksanakan parpol setiap enam bulan sekali, yakni pada Semester I (Januari–Juni) dan Semester II (Juli–Desember).
“Pemutakhiran data partai politik merupakan kegiatan rutin dan wajib yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Tujuannya untuk memastikan seluruh data partai politik selalu akurat dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan,” ujar Eko Budiman.
Eko menekankan bahwa saat ini waktu pelaksanaan pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 sudah memasuki masa akhir. Oleh karena itu, seluruh partai politik diharapkan memanfaatkan sisa waktu untuk memastikan data yang tercantum dalam SIPOL telah diperbarui.
Fokus Pemutakhiran Data
Ada beberapa aspek penting yang menjadi fokus pemutakhiran data pada periode ini, antara lain:
1. Struktur Kepengurusan: Pembaruan data pengurus partai sesuai kondisi terkini.
2. Keterwakilan Perempuan: Memastikan adanya keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan, sesuai amanat undang-undang.
3. Keanggotaan Sah: Validasi data keanggotaan partai politik yang sah dan aktif.
4. Domisili Kantor: Keberadaan dan status domisili kantor tetap partai politik.
“Kami berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan ke dalam SIPOL telah sesuai dan lengkap. Akurasi data menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” jelasnya.
Eko juga menegaskan bahwa data yang valid akan menjadi basis penting dalam berbagai tahapan kepemiluan di masa mendatang. Untuk itu, tertib administrasi partai politik mutlak diperlukan.
KPU Kabupaten Buol mengimbau seluruh perwakilan partai politik untuk terus berkoordinasi dengan jajaran KPU apabila mengalami kendala teknis dalam proses pemutakhiran data melalui SIPOL. Dengan koordinasi yang baik, proses pembaruan data Semester I Tahun 2026 diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu sebelum tenggat waktu berakhir pada akhir Juni 2026. (Moh Fharsi)

