MAHAKAM ULU – Kontroversi menyelimuti proses pengadaan paket pekerjaan “Pembangunan Drainase Jalan Aguan Telkomsel” yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Mahakam Ulu. CV Hanz Athaillah Grup, yang ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai anggaran Rp2,3 miliar, diduga kuat menggunakan Surat Bukti Kualifikasi Usaha (SBU) dengan kode BS004 yang berstatus dibekukan saat mengikuti proses seleksi.
Indikasi pelanggaran ini mencuat setelah adanya temuan bahwa dokumen kualifikasi yang diserahkan penyedia jasa tidak sesuai dengan status aktif izin usahanya dalam basis data resmi Kementerian PUPR. Kode SBU BS004, yang merujuk pada kualifikasi usaha konstruksi tertentu, jika berada dalam status dibekukan, seharusnya secara otomatis mendiskualifikasi peserta dari mengikuti tender pemerintah.
Upaya Klarifikasi Tidak Direspons
Menanggapi temuan serius ini, redaksi infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak CV Hanz Athaillah Grup. Upaya jurnalistik dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (5/6/2026) dan dilanjutkan dengan sambungan telepon pada Sabtu pagi (6/6/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan pada Sabtu siang, pihak CV Hanz Athaillah Grup belum memberikan tanggapan atau respons apa pun terhadap permintaan klarifikasi tersebut. Kebuntuan komunikasi ini semakin memicu tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas perusahaan tersebut.
Analisis Pelanggaran Aturan dan Hukum
Jika dugaan ini terbukti, CV Hanz Athaillah Grup dan pihak-pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan:
1. Pelanggaran Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
* Syarat Kualifikasi: Peserta tender wajib memenuhi syarat kualifikasi usaha, termasuk memiliki SBU yang masih berlaku dan aktif. Penggunaan SBU yang statusnya “dibekukan” berarti penyedia jasa tidak memenuhi syarat kualifikasi dasar (Pasal 28 dan Pasal 29).
* Kewajiban Verifikasi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pemilihan Penyedia (PPP) berkewajiban memverifikasi keabsahan dokumen kualifikasi peserta. Kelalaian dalam memverifikasi status SBU dapat dianggap sebagai kelalaian administratif yang serius.
Sanksi Administratif
Jika terbukti, CV Hanz Athaillah Grup dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan kualifikasi, pembatalan kontrak, hingga sanksi daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Perpres 12/2021.
Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Jika dapat dibuktikan bahwa penggunaan SBU dibekukan dilakukan dengan sengaja untuk memenangkan tender, dan hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Potensi Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (KUHP)
Jika CV Hanz Athaillah Grup memanipulasi data atau menyembunyikan status pembekuan SBU dalam dokumen penawaran sehingga seolah-olah dokumen tersebut valid, mereka dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Tanggung Jawab Pejabat Publik (PPK/Panitia Tender)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan anggota Panitia Pemilihan Penyedia (PPP) yang memverifikasi dokumen juga berpotensi terkena sanksi disiplin PNS/PPPK akibat kelalaian. Jika ada unsur kesengajaan atau kolusi untuk meloloskan dokumen tidak valid, mereka dapat menjadi turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Desakan Audit Investigatif
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPUPR-PKP Kabupaten Mahakam Ulu maupun Panitia Pemilihan Penyedia (PPP) terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut. Masyarakat dan pengamat pengadaan barang jasa mendesak agar Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan audit investigatif terhadap proses tender ini.
“Transparansi adalah kunci. Jika benar SBU-nya dibekukan, bagaimana bisa lolos verifikasi? Ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh panitia tender. Keheningan pihak penyedia jasa justru membuat publik semakin curiga,” ujar Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Mahakam Ulu dalam menjamin bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)

