BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (20/5/2026). Agenda tersebut merupakan bagian dari Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buol, Karmin O.Y. Kaimo, S.Ag., didampingi Wakil Ketua II Ahmad R. Kuntuamas. Turut hadir Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., unsur pimpinan OPD, anggota DPRD lintas fraksi, serta insan pers.
Dalam pengantar sidang, Karmin O.Y. Kaimo menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam mendorong lahirnya peraturan daerah baik atas inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif guna menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas percepatan pembahasan Ranperda tersebut hingga memasuki tahap paripurna.
Menurutnya, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengaturannya harus selalu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika kebijakan nasional,” ujar Wakil Bupati.
Dalam sesi pemandangan umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Pandangan fraksi disampaikan oleh perwakilan masing-masing, di antaranya Fraksi Demokrat oleh Aprianto M. Hadar, Fraksi Gerindra oleh Ahmad R. Kuntuamas, Fraksi PKB oleh Siti Hartina Gurugala, serta Fraksi PDI Perjuangan oleh Arista.
Secara umum, fraksi-fraksi menekankan pentingnya transparansi, keberpihakan kepada masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka juga merekomendasikan agar Ranperda tersebut segera dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Moh Fharsi)

