INDRAMAYU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Kabupaten Indramayu mendesak Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Juntinyuat.
Lokasi yang dilaporkan berada di perbatasan kecamatan Balongan dan kecamatan Juntinyuat, tepatnya di arah barat Jalan Ibu Tin Suharto. Titik tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Balongan dan diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat.
Ketua DPD LSM AMN Kabupaten Indramayu, HD. Sumantri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan beserta dokumentasi dari warga. Selain itu, tim AMN juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami meminta langsung kepada Bapak Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang agar tidak membiarkan praktik ini terus berlangsung. Warga sudah resah, dan yang paling dikhawatirkan adalah dampaknya terhadap generasi muda,” tegas Sumantri, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan, peredaran obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, apabila obat yang diperjualbelikan tergolong psikotropika, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
LSM AMN menyatakan kesiapan untuk menyerahkan data awal kepada Polres Indramayu serta mendampingi masyarakat yang ingin membuat laporan resmi. Mereka juga berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami percaya di bawah kepemimpinan AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Polres Indramayu mampu bertindak cepat dan tegas. Kami berharap Satresnarkoba segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Indramayu terkait laporan tersebut. (Fif)

