Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Kades Bandaeha Diduga Rangkap Jabatan dan Gunakan SBU Dicabut untuk Menangi Proyek
    Daerah

    Kades Bandaeha Diduga Rangkap Jabatan dan Gunakan SBU Dicabut untuk Menangi Proyek

    By RedaksiMei 17, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Keterangan ilustrasi: Gambar ini menggambarkan konsep rangkap jabatan, dimana satu individu menjalankan peran sebagai pejabat publik (kepala desa) sekaligus sebagai direktur perusahaan (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KONAWE UTARA – Harianto, S.Pi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Bandaeha, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2023, diduga merangkap jabatan sebagai Direktur CV Narendra Putra Mandiri.

    Selain itu, perusahaan tersebut disebut-sebut kerap memenangkan sejumlah paket pekerjaan, baik melalui skema pemilihan langsung maupun tender. Namun, temuan yang beredar mengindikasikan bahwa CV Narendra Putra Mandiri diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah berstatus dicabut.

    Adapun SBU yang dimaksud antara lain SBU BG009 yang telah dicabut sejak 21 September 2022. Selain itu, SBU BG002, BG006, dan BG004 juga disebut memiliki status dicabut.

    Jika dugaan ini benar, maka terdapat dua potensi pelanggaran serius, yakni terkait rangkap jabatan serta penggunaan dokumen legalitas yang tidak berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf (f), Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Larangan ini diperkuat dalam prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan desa yang menuntut Kepala Desa bekerja penuh waktu dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

    Baca Juga:  CV Mayoma Diduga Menang Penunjukan Langsung Tanpa SBU BG006, Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Lebih tegas lagi, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa beserta perubahannya, ditegaskan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa harus bebas dari praktik yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk keterlibatan aktif dalam badan usaha.

    Selain itu, prinsip larangan rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.

    Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai syarat legalitas operasional.

    Baca Juga:  Ratusan Kades “Kepojok”, Serbu DPRD Buol! Tagih Siltap dan Dana  Desa yang Tak Kunjung Cair

    Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa wajib memenuhi persyaratan kualifikasi, termasuk legalitas usaha yang sah dan masih berlaku.

    Apabila perusahaan tetap memenangkan paket pekerjaan dengan menggunakan SBU berstatus dicabut, serta terdapat konflik kepentingan karena jabatan Kepala Desa, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan administratif hingga berimplikasi hukum.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Harianto, S.Pi maupun pihak CV Narendra Putra Mandiri terkait dugaan tersebut.

    Masyarakat pun mendorong pihak berwenang, termasuk Inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diminta untuk segera melakukan audit guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, serta penggunaan  anggaran negara. (Redaksi)

    Post Views: 20
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Razky Mandiri Perkasa Menangi Paket PL di Konawe

    Mei 17, 2026

    Dari Akar Sejarah ke Arah Masa Depan: Ali Faosal Pimpin Desa Dadap 2026–2034

    Mei 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kades Bandaeha Diduga Rangkap Jabatan dan Gunakan SBU Dicabut untuk Menangi Proyek

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Razky Mandiri Perkasa Menangi Paket PL di Konawe

    Mei 17, 2026

    Dari Akar Sejarah ke Arah Masa Depan: Ali Faosal Pimpin Desa Dadap 2026–2034

    Mei 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.