KONAWE UTARA – Harianto, S.Pi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Bandaeha, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2023, diduga merangkap jabatan sebagai Direktur CV Narendra Putra Mandiri.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut-sebut kerap memenangkan sejumlah paket pekerjaan, baik melalui skema pemilihan langsung maupun tender. Namun, temuan yang beredar mengindikasikan bahwa CV Narendra Putra Mandiri diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah berstatus dicabut.
Adapun SBU yang dimaksud antara lain SBU BG009 yang telah dicabut sejak 21 September 2022. Selain itu, SBU BG002, BG006, dan BG004 juga disebut memiliki status dicabut.
Jika dugaan ini benar, maka terdapat dua potensi pelanggaran serius, yakni terkait rangkap jabatan serta penggunaan dokumen legalitas yang tidak berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf (f), Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Larangan ini diperkuat dalam prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan desa yang menuntut Kepala Desa bekerja penuh waktu dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Lebih tegas lagi, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa beserta perubahannya, ditegaskan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa harus bebas dari praktik yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk keterlibatan aktif dalam badan usaha.
Selain itu, prinsip larangan rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai syarat legalitas operasional.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa wajib memenuhi persyaratan kualifikasi, termasuk legalitas usaha yang sah dan masih berlaku.
Apabila perusahaan tetap memenangkan paket pekerjaan dengan menggunakan SBU berstatus dicabut, serta terdapat konflik kepentingan karena jabatan Kepala Desa, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan administratif hingga berimplikasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Harianto, S.Pi maupun pihak CV Narendra Putra Mandiri terkait dugaan tersebut.
Masyarakat pun mendorong pihak berwenang, termasuk Inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diminta untuk segera melakukan audit guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, serta penggunaan anggaran negara. (Redaksi)

