KONAWE SELATAN – CV Mutiara Sejati diduga memenangkan paket pekerjaan skema Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai anggaran sebesar Rp106 juta untuk kegiatan Rehabilitasi Lapangan Sepak Bola Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
Paket tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009 yang masa berlakunya telah habis.
Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap badan usaha yang menyelenggarakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha yang masih berlaku sebagai bentuk legalitas dan kompetensi.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, disebutkan bahwa perizinan berusaha, termasuk SBU, harus aktif dan berlaku selama kegiatan usaha dijalankan.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan administrasi yang sah dan masih berlaku.
Apabila penyedia tetap digunakan meski dokumen legalitasnya tidak aktif, maka hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga sanksi, baik terhadap penyedia maupun pihak yang menetapkan pemenang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mutiara Sejati belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Infotipikor.com pada Minggu (17/5/2026) melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
Publik pun berharap Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan dapat memberikan penjelasan terbuka guna memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Redaksi)

