Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Tak Kantongi SBU Saat Tender, PT Jumpun Pihewukan Consultant Disorot
    Daerah

    Diduga Tak Kantongi SBU Saat Tender, PT Jumpun Pihewukan Consultant Disorot

    By RedaksiMei 8, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor DPUPR Kabupaten Barito Utara (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BARITO UTARA – Dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pengadaan kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada PT Jumpun Pihewukan Consultant terkait paket pekerjaan “Perencanaan Peningkatan Jalan Tumpung Laung Seberang–Siak” dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,3 miliar.

    Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) RK003 (M) pada saat mengikuti proses tender.

    Hal ini mengacu pada tahapan pemilihan penyedia jasa, di mana dokumen persyaratan diketahui dikirim dalam rentang waktu 6 Maret 2026 hingga 10 Maret 2026. Sementara itu, SBU RK003 (M) atas nama perusahaan tersebut baru terbit pada 13 Maret 2026.

    Jika merujuk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap penyedia wajib memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi, termasuk kepemilikan SBU yang sesuai, sebelum atau pada saat pemasukan dokumen penawaran.

    Dasar Hukum

    Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018, penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sejak proses pemilihan berlangsung.

    Baca Juga:  Desakan Pemeriksaan Camat Paleleh Dinilai Prematur dan Cacat Prosedur, Diduga Minim Literasi Hukum

    Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ditegaskan bahwa SBU merupakan syarat wajib dan harus sesuai klasifikasi pekerjaan serta berlaku saat tender diikuti.

    Tanggapan KAKI

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai, apabila benar SBU baru terbit setelah batas pemasukan dokumen penawaran, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam proses kualifikasi.

    “Dalam praktik pengadaan, dokumen kualifikasi itu bersifat cut-off. Artinya, seluruh persyaratan harus sudah lengkap dan sah pada saat penawaran dimasukkan. Jika SBU terbit setelah itu, secara prinsip tidak bisa dipakai,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat berdampak pada keabsahan hasil tender.

    “Jika terbukti, maka bukan hanya gugur secara administrasi, tetapi juga bisa berimplikasi pada evaluasi ulang proses tender,” jelasnya.

    Potensi Sanksi

    Lebih lanjut, dalam ketentuan pengadaan pemerintah yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penyedia yang terbukti menyampaikan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai fakta dapat dikenakan sanksi administratif.

    Baca Juga:  BPBD Buol Serahkan Bantuan kepada 1.104 Korban Terdampak Gempa M 5,4

    Sanksi tersebut merujuk pada ketentuan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mencakup:
    Gugur dalam proses pemilihan
    Pembatalan sebagai pemenang tender
    Pemutusan kontrak (jika sudah berjalan)
    Pencantuman dalam Daftar Hitam (blacklist).

    Blacklist ini membuat penyedia tidak dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah dalam jangka waktu tertentu sesuai tingkat pelanggaran.

    Untuk mengonfirmasi hal tersebut, redaksi Infotipikor.com telah melakukan upaya klarifikasi kepada pihak PT Jumpun Pihewukan Consultant melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Jumat, 8 Mei 2026, ke nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan.

    Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

    Kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengadaan guna mencegah potensi penyimpangan. (Redaksi)

    Post Views: 220
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.