BARITO UTARA – Dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pengadaan kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada PT Jumpun Pihewukan Consultant terkait paket pekerjaan “Perencanaan Peningkatan Jalan Tumpung Laung Seberang–Siak” dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) RK003 (M) pada saat mengikuti proses tender.
Hal ini mengacu pada tahapan pemilihan penyedia jasa, di mana dokumen persyaratan diketahui dikirim dalam rentang waktu 6 Maret 2026 hingga 10 Maret 2026. Sementara itu, SBU RK003 (M) atas nama perusahaan tersebut baru terbit pada 13 Maret 2026.
Jika merujuk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap penyedia wajib memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi, termasuk kepemilikan SBU yang sesuai, sebelum atau pada saat pemasukan dokumen penawaran.
Dasar Hukum
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018, penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sejak proses pemilihan berlangsung.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ditegaskan bahwa SBU merupakan syarat wajib dan harus sesuai klasifikasi pekerjaan serta berlaku saat tender diikuti.
Tanggapan KAKI
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai, apabila benar SBU baru terbit setelah batas pemasukan dokumen penawaran, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam proses kualifikasi.
“Dalam praktik pengadaan, dokumen kualifikasi itu bersifat cut-off. Artinya, seluruh persyaratan harus sudah lengkap dan sah pada saat penawaran dimasukkan. Jika SBU terbit setelah itu, secara prinsip tidak bisa dipakai,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat berdampak pada keabsahan hasil tender.
“Jika terbukti, maka bukan hanya gugur secara administrasi, tetapi juga bisa berimplikasi pada evaluasi ulang proses tender,” jelasnya.
Potensi Sanksi
Lebih lanjut, dalam ketentuan pengadaan pemerintah yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penyedia yang terbukti menyampaikan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai fakta dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut merujuk pada ketentuan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mencakup:
Gugur dalam proses pemilihan
Pembatalan sebagai pemenang tender
Pemutusan kontrak (jika sudah berjalan)
Pencantuman dalam Daftar Hitam (blacklist).
Blacklist ini membuat penyedia tidak dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah dalam jangka waktu tertentu sesuai tingkat pelanggaran.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, redaksi Infotipikor.com telah melakukan upaya klarifikasi kepada pihak PT Jumpun Pihewukan Consultant melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Jumat, 8 Mei 2026, ke nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengadaan guna mencegah potensi penyimpangan. (Redaksi)

