PURWAKARTA – Sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Purwakarta berlangsung dalam pengamanan super ketat, Selasa (12/05/2026). Aparat dari Sat Samapta Polres Purwakarta disiagakan penuh untuk mengantisipasi potensi gangguan dalam perkara berisiko tinggi tersebut.
Terdakwa berinisial H.B.K akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda. Namun, tak lama setelah putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan banding.
Sejak sebelum sidang dimulai, aparat kepolisian telah menguasai sejumlah titik strategis di lingkungan pengadilan. Danton Dalmas bersama tujuh personel diterjunkan untuk memastikan jalannya persidangan tetap aman dan terkendali.
Pengamanan dilakukan berlapis, mulai dari pintu masuk, ruang sidang, hingga area tahanan. Bahkan, petugas melakukan sterilisasi lokasi serta pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung dan barang bawaan guna mencegah masuknya benda berbahaya.
Tak hanya itu, pengunjung sidang juga diingatkan untuk mematuhi aturan ketat selama persidangan berlangsung. Mulai dari menjaga ketertiban, mematikan ponsel, hingga larangan makan, minum, dan membuat kegaduhan di ruang sidang.
Langkah tegas ini dilakukan demi menjaga suasana sidang tetap kondusif dan khidmat, mengingat tingginya atensi publik terhadap kasus tersebut.
Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas Tini Yutini menegaskan bahwa pengamanan maksimal merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses hukum berlangsung.
“Sidang dengan risiko tinggi menjadi prioritas pengamanan. Personel kami tempatkan di titik strategis untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Tini.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap tata tertib persidangan sebagai bagian dari menjaga marwah pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang profesional.
Dengan pengamanan ketat dan koordinasi yang solid, jalannya sidang vonis ini berlangsung tanpa gangguan berarti. Namun, dengan langkah banding dari terdakwa, perkara ini dipastikan masih akan berlanjut ke tahap berikutnya. (Redaksi)
Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

