PURWAKARTA — Proyek penambalan/pengaspalan jalan seluas 600 m² di Kampung Cibogo, Desa Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang bersumber dari APBD Tahun 2026 menuai sorotan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh CV Tiga Cahaya Permata melalui skema penunjukan langsung (PL) itu diduga tidak memenuhi prinsip transparansi.
Berdasarkan keterangan di lapangan, nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp99 juta. Namun, selama proses pekerjaan berlangsung hingga selesai, tidak ditemukan pemasangan papan proyek sebagaimana lazimnya kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Aris, selaku pelaksana dari pihak penyedia, mengakui bahwa papan proyek sebenarnya ada. Namun, papan tersebut tidak dipasang di lokasi pekerjaan. Saat dimintai penjelasan, Aris justru menunjukkan papan informasi umum yang hanya menyatakan adanya kegiatan proyek, bukan papan proyek resmi yang memuat detail anggaran, sumber dana, dan pelaksana.
“Papan proyek ada, tapi tidak dipasang,” ujar Aris saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, Senin 11 Mei 2026.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, papan proyek merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran pemerintah.
Tidak dipasangnya papan proyek berpotensi menjadi pelanggaran administratif, karena mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi catatan dalam pengawasan oleh aparat internal pemerintah maupun lembaga audit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait alasan tidak dipasangnya papan proyek pada kegiatan tersebut. (Redaksi)

